Kades Kambangan Mangkir 23 Hari, Warga Kecewa: Transparansi Anggaran Dipertanyakan

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Batang — suaramasyarakat.com//Warga Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, dibuat geram dengan sikap Kepala Desa (Kades) berinisial S yang diduga mangkir dari tugasnya selama lebih dari 23 hari tanpa kejelasan. Akibat absennya sang kades, berbagai pelayanan masyarakat di balai desa terhambat, dan aspirasi warga pun terbengkalai.

Sejumlah warga menilai, ketidakhadiran Kades S bukan hanya bentuk ketidakdisiplinan, tetapi juga mencerminkan minimnya tanggung jawab terhadap amanah jabatan yang diemban. Beberapa pelayanan publik penting, termasuk administrasi warga dan kegiatan sosial desa, dikabarkan terganggu.

“Kami datang ke balai desa berkali-kali, tapi kades tidak pernah ada di tempat. Warga butuh pelayanan, bukan alasan,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Selain masalah absensi, muncul pula dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa, khususnya terkait anggaran PKK dan kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD). Seorang guru PAUD berinisial E secara terbuka menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi bangunan PAUD yang nyaris roboh, tanpa ada perhatian dari pemerintah desa.

Baca Juga :  Tiga anggota gengster di amankan pihak kepolisian,usai melakukan pengeroyokan.dan lima pelaku masih DPO 

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kondisi bangunan yang rusak, tapi tidak pernah ditanggapi. Padahal, dana desa seharusnya bisa membantu fasilitas pendidikan anak-anak,” tegas E.

Keresahan juga datang dari kalangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Beberapa anggota mengaku tidak mengetahui secara pasti alokasi dan realisasi anggaran desa, karena tidak pernah diberikan laporan resmi oleh pihak pemerintah desa.

“Kami di BPD seharusnya tahu penggunaan anggaran, tapi sejauh ini tidak ada kejelasan. Semua seolah ditutup-tutupi,” ujar salah satu anggota BPD.

Akibat berbagai persoalan ini, Masyarakat dan Pemuda Peduli Kambangan (MPPK) menyatakan siap bersatu untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  Kuasa hukum mempertanyakan penyidik unit III satreskrim polres Batang!!,tentang perkapolri nomor 28 tahun 2021.

“Kami ingin pemerintahan yang jujur dan terbuka. Kalau kades sudah tidak konsisten dan tidak transparan, masyarakat berhak menolak kepemimpinannya,” tegas koordinator MPPK.

Secara hukum, ketidakhadiran kepala desa tanpa alasan jelas selama 23 hari kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf e yang mengatur kewajiban kepala desa untuk berdomisili dan bekerja di wilayahnya. Selain itu, dugaan penyalahgunaan atau ketidaktransparanan anggaran dapat berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Warga berharap aparat kecamatan dan inspektorat Kabupaten Batang segera turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap pemerintahan Desa Kambangan. Masyarakat menilai, sudah saatnya ada tindakan tegas agar roda pemerintahan desa kembali berjalan sesuai aturan.red Bayu Anggara

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru