Kuasa hukum mempertanyakan penyidik unit III satreskrim polres Batang!!,tentang perkapolri nomor 28 tahun 2021.

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Batang -suaramasyarakat.com.// Jawa tengah, suara masyarakat.kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang di tangani oleh unit III satuan reserse dan kriminal polres Batang sangatlah menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum,mengingat peraturan Kapolri (perkapo ) nomor tentang restorative justice adalah peraturan kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.peraturan ini mengatur pedoman bagi kepolisian dalam menangani tindak pidana dengan pendekatan keadilan dengan cara restorative,yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta masyarakat,bukan hanya pembalasan,

Baca Juga :  Bupati Morowali Utara Hadiri Kenal Pamit Kapolda Sulteng: Tegaskan Sinergi Keamanan untuk Morut yang Kondusif

 

 

Hal tersebut sangatlah berbanding terbalik tentang penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang di lakukan oleh RK warga kota batang ( salah satu terduga pelaku ),upaya restorative justice terkesan di pimpong, yang menyatakan bahwa dari korban sudah di pasrahkan ke penyidik unit III satreskrim polres batang ,dan yang dari penyidik menyatakan bahwa menunggu dari pihak pelapor.hal tersebut sangatlah membuat kebingungan dari pihak terduga pelaku penggelapan dan atau penipuan ” ( ungkap kuasa hukum dari pelaku )

 

Upaya nominal uang menjadi tolak ukur tentang keluarga terduga pelaku,dalam arti niat dari keluarga terduga pelaku yang sanggup mengembalikan semua kerugian, namun terkesan menunggu hasil dari pengajuan surat penangguhan yang telah di ajukan kepada Kapolres batang yang hingga saat ini belum ada keputusan. Surat perintah penahanan dengan nomor sp.han/78/VII/RES .1.11/2025/RESKRIM. dengan terduga tersangka RK,menjadi salah satu acuan terhadap upaya penanganan yang mengacu pada perkap nomor 28 tahun 2021, Yang di lakukan oleh unit III satreskrim polres batang.

Baca Juga :  Warga Desa Cicapar Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kepala Desa Mundur

 

 

 

Red- BAY

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru