Satreskrim Polres Tegal Kota Buktikan Pelayanan Cepat, Tangani Kasus Dugaan Penipuan Motor

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tegal, 4 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kali ini, Satreskrim menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh seorang warga Kabupaten Batang.

Korban bernama Ari Rizkiyanto, warga Bandar, Kabupaten Batang, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial H, warga Kauman, Kabupaten Batang. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro dengan nomor polisi G 5235 GL, serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: 412/XI/2025/RES TEGAL KOTA, tertanggal 4 November 2025.

Baca Juga :  Suara Masyarakat Himbau Warga Waspada Modus Kredit Mobil Pakai Identitas Orang Lain

Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut diambil oleh terduga pelaku tanpa seizin pemiliknya. Atas kejadian tersebut, korban langsung mengadukan perkara ini ke Polres Tegal Kota guna mendapatkan perlindungan hukum.

Pihak Satreskrim Polres Tegal Kota dengan sigap menerima laporan dan memberikan pelayanan dengan baik serta profesional, sesuai dengan komitmen “Polisi Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Satreskrim Polres tegal kota menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami proses secara profesional dan proporsional. Kasus ini tengah kami dalami, dan semua pihak akan kami mintai keterangan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Tindakan mengambil kendaraan bermotor tanpa izin pemiliknya dan disertai unsur penipuan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara; dan/atau
• Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, apabila terbukti mengambil barang milik orang lain tanpa hak.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Barang Bukti Hampir 200 Ton

Kasus ini diharapkan dapat segera diungkap secara tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi atau menyerahkan barang berharga kepada pihak lain.

Dengan penanganan yang cepat dan responsif ini, Satreskrim Polres Tegal Kota kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru