
Tegal, 4 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kali ini, Satreskrim menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh seorang warga Kabupaten Batang.
Korban bernama Ari Rizkiyanto, warga Bandar, Kabupaten Batang, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial H, warga Kauman, Kabupaten Batang. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro dengan nomor polisi G 5235 GL, serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: 412/XI/2025/RES TEGAL KOTA, tertanggal 4 November 2025.
Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut diambil oleh terduga pelaku tanpa seizin pemiliknya. Atas kejadian tersebut, korban langsung mengadukan perkara ini ke Polres Tegal Kota guna mendapatkan perlindungan hukum.
Pihak Satreskrim Polres Tegal Kota dengan sigap menerima laporan dan memberikan pelayanan dengan baik serta profesional, sesuai dengan komitmen “Polisi Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Satreskrim Polres tegal kota menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami proses secara profesional dan proporsional. Kasus ini tengah kami dalami, dan semua pihak akan kami mintai keterangan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Tindakan mengambil kendaraan bermotor tanpa izin pemiliknya dan disertai unsur penipuan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara; dan/atau
• Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, apabila terbukti mengambil barang milik orang lain tanpa hak.
Kasus ini diharapkan dapat segera diungkap secara tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi atau menyerahkan barang berharga kepada pihak lain.
Dengan penanganan yang cepat dan responsif ini, Satreskrim Polres Tegal Kota kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Red – Bayu Anggara

