Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas, satu lagi pelaku DPO di amankan

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Banyuasin. Jajaran Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang warga di Desa Siju. Dua orang pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap dalam operasi penyelidikan yang dilakukan tim.

 

Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-20/X/2025/SPKT/Polsek Rambutan ini berawal pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Pangkal Desa Siju, Kecamatan Rambutan.

 

Korban, Apriani (26), seorang Ibu Rumah Tangga, menjadi sasaran kejahatan saat sedang membonceng anak perempuannya pulang sekolah. Saat melintas di jalan yang berlubang dengan kecepatan perlahan, tiba-tiba seorang pelaku, bernama ANT (28), muncul dari semak-semak sambil mengacungkan sepotong kayu dan berteriak “berhenti”.

 

Baca Juga :  Hyundai Suap Mantan Bupati Cirebon Enam Kali Demi Proyek PLTU Batu Bara yang Merusak Lingkungan

Korban berusaha menghindar, namun Anton berhasil mengejar dan memegang stang motor hingga korban, anaknya, dan sepeda motor mereka terjatuh. Pada saat itulah, pelaku kedua, Rizki Ritanto (23), keluar dari persembunyian dan bersama-sama dengan Anton merampas satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG-6980-JBL dan satu unit HP Vivo Y36 milik korban. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Desa Jermun, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Akibat kejadian ini, korban dan anaknya mengalami luka lecet. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 31.400.000.

Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Wijoko Triyono, S.H., beserta Tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan. Berkat tekanan operasi dan himbauan agar menyerahkan diri, satu per satu pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga :  Diduga Diskriminasi dan Langgar Juknis SPMB 2025, Dindik Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan.

Pelaku pertama ANT, berhasil ditangkap pada Minggu, 26 Oktober 2025. Sementara pelaku kedua RS menyerahkan diri pada Kamis, 30 Oktober 2025, didampingi oleh Kepala Desa Kebon Sahang, Kepala Desa Siju, dan keluarganya. Penyerahan diri ini tidak lepas dari tekanan dan himbauan tegas dari Tim Reskrim Polsek Rambutan.

“Dari proses interogasi, Rizki Ritanto mengakui perbuatannya dan secara kooperatif menyerahkan barang bukti sepeda motor korban yang berhasil mereka rampas,” terang Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko, S.H., M.H.

Dari proses pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street No. Pol BG-6980-JBL (disita dari pelaku Rizki Ritanto), 1 lembar STNK atas nama Apriani, 1 lembar jaket warna kuning, 1 kotak HP Vivo Y36.

.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru