
Temanggung — Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung semakin memuncak. Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diajukan oleh Abdul Aziz, warga Temanggung, sejak 26 September 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan tersebut tercatat dengan nomor Sp.Lidik/293.a/IX/Res1.11/2024/Reskrim tertanggal 30 September 2024, namun hingga akhir Oktober 2025, terduga pelaku masih bebas dan hidup santai tanpa ada kejelasan status hukum.
Situasi ini menimbulkan rasa frustrasi dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum di tingkat daerah. Banyak warga menilai bahwa penanganan perkara di Polres Temanggung terkesan lamban, tidak transparan, dan tidak berpihak pada korban.
“Kami lapor polisi berharap keadilan, bukan diam diabaikan. Kalau seperti ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat,” ujar salah satu warga yang turut mendampingi pelapor.
Lambannya proses penyelidikan ini menunjukkan indikasi rendahnya komitmen terhadap asas profesionalitas dan akuntabilitas penyidikan. Padahal, setiap laporan masyarakat adalah bentuk kepercayaan kepada institusi penegak hukum. Ketika laporan itu tidak ditindaklanjuti secara serius, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan individu pelapor, melainkan wibawa hukum secara keseluruhan.
Publik menilai, Satreskrim Polres Temanggung gagal menjalankan prinsip dasar “Cepat, Tepat, dan Profesional” sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 17 dan 18, mengharuskan penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala — namun hingga kini pelapor mengaku belum menerima informasi yang jelas terkait progres kasusnya.
Kondisi ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan hukum yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Fenomena seperti ini kembali menghidupkan sindiran klasik bahwa hukum di negeri ini “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Jika pelapor adalah masyarakat kecil, kasusnya cenderung berjalan di tempat. Namun bila yang dirugikan adalah pihak berpengaruh, penyidik bisa bergerak secepat kilat.
Keadilan tidak boleh bergantung pada status sosial atau besar kecilnya perkara. Setiap laporan adalah panggilan moral bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa mereka bekerja demi hukum, bukan demi kepentingan tertentu.
Desakan dan Seruan Publik
1. Kapolres Temanggung diminta segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait penanganan kasus ini.
2. Kasat Reskrim Polres Temanggung perlu melakukan evaluasi internal terhadap tim penyidik agar proses hukum berjalan sesuai koridor.
3. Polda Jawa Tengah diharapkan turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan langsung.
4. Bila tidak ada kemajuan, masyarakat berhak mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian dalam proses penyidikan.
Keadilan tidak boleh berhenti di meja penyidik.
Ketika pelapor seperti Abdul Aziz berani melapor, ia sebenarnya sedang mempertaruhkan kepercayaannya pada negara. Jika laporan seperti ini diabaikan, maka Polres Temanggung bukan hanya mengabaikan satu perkara, tapi juga mengabaikan kepercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian. Red Bayu Anggara



