Penyidik Tutup Mata atas Identitas Ganda, Satreskrim Unit I Batang Layak Dievaluasi!

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Batang, Jateng – SuaraMasyarakat.com // Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Satreskrim Unit I Polres Batang dalam penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio G 1901 YC.

Alih-alih menunjukkan profesionalisme dalam penyidikan, unit ini justru dinilai asal tangkap, asal sita, dan lemah dalam verifikasi dasar.

Pelapor dalam perkara ini diketahui bukan pemilik sah kendaraan, bahkan terungkap memiliki dua identitas berbeda (KTP ganda).

Lebih parah lagi, mobil yang dilaporkan sebagai “digelapkan” masih dalam status kredit leasing, namun pihak leasing sama sekali belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kalau begini caranya, bagaimana bisa publik percaya? Hukum dijalankan tanpa dasar, hanya karena laporan dari orang yang belum tentu berwenang,” tegas aktivis Pemerhati publik, Drs. Irfan Nur.

Fakta Janggal Dibiarkan:
• Pelapor bukan pemilik mobil.
• Status kendaraan masih kredit aktif di leasing.
• Ditemukan 2 versi KTP pelapor.
• Leasing tidak pernah dimintai klarifikasi.
• Pelaku utama dugaan penggelapan tidak disentuh.

Baca Juga :  Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

⚖️ Dasar Hukum yang Seharusnya Jadi Acuan:
1. KUHPerdata Pasal 584
→ Pemilik sah kendaraan dibuktikan melalui BPKB dan STNK, bukan pengakuan lisan atau status keluarga.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
→ Harus ada unsur perbuatan melawan hukum atas barang milik orang lain.
3. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen
→ KTP ganda adalah indikasi tindak pidana, bukan sekadar kekeliruan administratif.
4. Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
• Pasal 15 ayat (1): Penyidik wajib memeriksa dan memverifikasi legalitas identitas pelapor dan kepemilikan objek perkara sebelum mengambil tindakan hukum.

Satreskrim Unit I justru terlihat lebih fokus menyita mobil dan mencari penadah, dibanding menelusuri siapa pelaku utama dan siapa pemilik kendaraan yang sah. Padahal, pemalsuan identitas pelapor adalah bukti awal adanya dugaan laporan palsu atau rekayasa kasus.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Gandus Berhasil Diamankan Polisi

“Kalau penyidik tahu ada dua KTP dan leasing belum dipanggil, tapi masih lanjut proses hukum — maka ini bukan kelalaian biasa, ini kecerobohan yang sistematis,” ungkap pengamat hukum dari Semarang.

• Evaluasi total Satreskrim Unit I Polres Batang.
• Periksa ulang keabsahan laporan yang diajukan oleh pihak yang bukan pemilik.
• Usut dugaan pemalsuan identitas pelapor.
• Panggil dan libatkan pihak leasing sebagai pemilik sah kendaraan.
• Tindak penyidik yang abai terhadap prosedur hukum.

Jangan hanya cepat menyita, tapi lambat memverifikasi.
Satreskrim bukan tempat menampung laporan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Jika pelapor bukan pemilik, dan identitasnya bermasalah, maka seluruh proses hukum berpotensi cacat — bahkan batal demi hukum.*

Red ~ Bayu anggara

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru