Kapospolsubsektor Lokop Sosialisasi Mekanisme Pembuatan SKCK Full Online

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan fitur baru pembuatan SKCK Digital melalui aplikasi Super App Polri. Inovasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, cepat, dan efisien, tanpa harus mengantre panjang di kantor Polisi.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolsubsektor Lokop, Polres Aceh Timur, Polda Aceh Ipda Suhirman memandang sangat perlu untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat Kecamatan Serbajadi terkait standar pelayanan publik (alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan) penerbitan SKCK, tujuannya agar warga masyarakat mengerti dengan baik.

 

“Melalui aplikasi PRESISI, masyarakat kini dapat membuat SKCK Digital tanpa harus datang langsung ke kantor polisi untuk semua proses administrasi. Pemohon cukup mengunggah data, melakukan pembayaran online, dan SKCK Digital akan dikirim ke email masing-masing,” ujar Ipda Suhirman, Kamis, (16/10/2025).

Baca Juga :  Disiplin dari Hal Kecil, Sipropam Cek Kendaraan Pribadi dan Dinas Anggota Polres Pekalongan

 

Disebutkan bahwa inovasi ini juga memberikan jaminan keamanan data dan keabsahan dokumen melalui tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode khusus yang dapat diverifikasi secara digital.

 

Langkah mudah mengajukan SKCK Full Online masyarakat cukup mengikuti lima langkah mudah melalui aplikasi Super App Polri, yaitu:

 

1. Unduh aplikasi Super App Polri di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

 

2. Isi identitas diri dan unggah dokumen pendukung.

Baca Juga :  Curanmor di Pekalongan Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Kakek 72 Tahun dan Rekannya Ditangkap

 

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK.

 

4. Tentukan lokasi pencetakan dan tanggal pengambilan.

 

5. Lakukan pembayaran secara online.

 

Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon akan menerima SKCK Digital melalui email dan dapat mengunduhnya langsung dari aplikasi. Selain itu, pada aplikasi tersebut juga tersedia fitur Pratinjau dan Koreksi Data sebelum SKCK diterbitkan, sehingga masyarakat dapat memastikan keakuratan informasi mereka.

 

“Dengan hadirnya fitur SKCK Digital ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan mengurus SKCK untuk berbagai keperluan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri. Kini, mengurus SKCK menjadi lebih praktis, cepat, dan tanpa ribet, cukup melalui genggaman tangan.” Terang Kapolsubsektor Lokop Ipda Suhirman.

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru