Bunda Paud OKU Timur Dukung Wajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//OKU Timur.–Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kegiatan Pendampingan Implementasi Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Jum’at, 10 Oktober 2025.

 

Acara yang diselenggarakan di Aula Handayani Disdikbud OKU Timur ini dibuka lansung oleh Ketua TP PKK OKU Timur sekaligus Bunda Paud Kabupaten OKU Timur dr. Sheila Noberta, Sp.A., M.Kes didampingi Kepala Disdikbud Wakimin, S.Pd., M.M.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel dan diikuti oleh Para Kepala Paud, Kepala SD dan Kepala SMP di OKU Timur. Turut hadir Kepala Bidang Pembinaan Paud dan PNF Desti Tirtayana Elha, S.E., M.M. serta para kasi dan kasubbag Dinas Pendidikan & Kebudayaan.

 

Dalam bimbingan dan arahannya, Bunda Paud Kabupaten OKU Timur dr. Sheila Noberta, Sp.A., M.Kes menyampaikan bahwa Program Wajib Belajar 13 Tahun sangan baik dan penting, dimana sebelumnya hanya 12 tahun maka pemerintah menambahkan pendidikan Paud pada Program Wajib Belajar.

Baca Juga :  Terbaik Kedua Dalam Penyelesaian Perkara, Satlantas Polres Aceh Timur Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh

 

“Pendidikan Anak Usia Dini sangatlah penting, saya sangat mendukung jika dimasukkan ke dalam Program Wajib Belajar (Wajar) karena Anak usia 0 sampai 5 tahun adalah Golden Periode, dimana anak-anak sedang banyak mempelajari sesuatu dan cepat sekali menyerap atau menangkap apa yang mereka pelajari”, ungkap dr. Sheila.

 

Bunda Paud OKU Timur juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendidikan dan pembinaan di rumah kepada anak. Kemudian menurutnya orang tua juga harus memberikan kepercayaan penuh kepada

lembaga pendidikan dan sekolah dalam rangka membina dan mendidik anak-anak.

 

“Saya sangat mendukung Pendidikan Anak Usia Dini satu tahun Pra-Sekolah Dasar yang telah masuk ke dalam Wajib Belajar 13 Tahun untuk memperkuat fondasi anak dalam menghadapi Periode Emas yang lahir dari 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, yang berkarakter, mandiri dan berakhlak mulia”, ujarnya.

Baca Juga :  Pegawai BUMD Pekalongan Bongkar Praktik Korupsi: Pimpinan Diduga Terlibat"

 

Selain itu, dr. Sheila juga mendukung adanya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) ataupun yang putus sekolah. Dirinya mengapresiasi komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengarahkan Kepala Sekolah untuk tidak dengan mudah mengeluarkan murid dari sekolah, tentu akan lebih baik dicarikan solusinya bagi anak yang bermasalah.

 

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur Wakimin, S.Pd., M.M. menyampaikan bahwa Program Wajar 13 Tahun merupakan kebijakan pendidikan dari Kementerian Pendidikan yang memperpanjang masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

 

Terkait Anak Tidak Sekolah, Wakimin juga telah menegaskan kepada para Kepala Sekolah agar tidak mudah mengeluarkan anak-anak dari sekolah untuk menekan angka anak putus sekolah. Bahkan anak yang bermasalah tetap harus melanjutkan pendidikan dengan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

 

Maral Sani

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru