Petani Lumajang, Salim Kancil, Tewas Dianiaya Preman Suruhan Kades karena Tolak Tambang Ilegal

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Lumajang, 26 September 2015 – Tragedi memilukan menimpa Salim Kancil (46), seorang petani asal Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia tewas secara mengenaskan setelah dianiaya puluhan orang bersenjata tajam pada Sabtu pagi (26/9/2015).

 

Kekerasan itu bermula dari penolakan Salim terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang merusak lahan pertanian warga. Penolakan keras tersebut membuatnya menjadi sasaran kebencian, terlebih karena Kepala Desa Selok Awar-Awar diduga terlibat dalam bisnis tambang ilegal tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

 

Saksi mata menyebutkan, rumah Salim didatangi massa yang kemudian menyeret dan menganiayanya hingga meninggal dunia. Ironisnya, kekerasan itu disebut melibatkan preman bayaran yang berafiliasi dengan perangkat desa.

 

Kasus ini menjadi potret nyata konflik agraria dan lingkungan di Indonesia, di mana warga kecil kerap menjadi korban ketidakadilan akibat benturan kepentingan antara masyarakat dengan pemodal dan pejabat.

Baca Juga :  Polda Jateng Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu; Dua Bulan Beroperasi Cetak 4000 Lembar Uang Rp. 100 Ribu

 

Hingga kini, masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan menegaskan bahwa kasus Salim Kancil adalah peringatan agar aparat penegak hukum serius memberantas praktik tambang ilegal sekaligus melindungi keberanian rakyat kecil dalam memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru