Warga Kecamatan Petasia Barat Keluhkan Mulai Operasinya PT CMS

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morut, Sulteng – SuaraMasyarakat.com // PT Cahaya Mineral Sejahtera (CMS) dikabarkan segera memulai produksi tambang nikel di wilayah tiga desa, yakni Desa Tiu, Tontowea, dan Ululaa, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara.

Kehadiran perusahaan tersebut justru memunculkan protes dari warga setempat dengan mempertanyakan sosialisasi dinilai belum tuntas.

Sejumlah warga menyebutkan, alat berat perusahaan sudah akan masuk ke lokasi meski sosialisasi digelar pekan lalu belum menghasilkan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban yang harus ditandatangani bersama.

Baca Juga :  Serahkan Hadiah, Kapolda Sulteng Puji Semangat Peserta Lomba Pidato dan PBB Madago Raya

Kondisi serupa juga terjadi di Desa Tontowea, di mana banyak lahan yang dilintasi jalan hauling perusahaan dianggap ilegal.

Warga mengeluhkan tanaman mereka yang telah berusia belasan tahun terancam terdampak aktivitas pertambangan.

“Sejak awal kami mengikuti sosialisasi, tapi hanya diputar-putar dan selalu dihadapkan dengan aparat,” kata salah satu warga.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CMS berada di sisi Danau Tiu. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan akan berdampak langsung pada ekosistem Danau Tiu dan Sungai Laa.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

Warga menilai, perusahaan seolah mengabaikan aspirasi masyarakat setempat sehingga berpotensi memicu protes yang lebih besar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT CMS yang diwakili Dwi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp redaksi.*

Yudha
Sumber Berita Morut

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru