Jual Objek Fidusia Ilegal, Warga Pekalongan Dijebloskan ke Penjara

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

eSuaraMasyarakat.com, PEKALONGAN – Seorang pria inisial R (57), warga Dukuh Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menunggak kredit sekaligus menjual objek fidusia secara ilegal. Ia dilaporkan PT True Finance dan kini mendekam di balik jeruji besi.

 

Perkara tersebut dibenarkan oleh Senior Remedial PT True Finance Cabang Pekalongan, Jimmy Den Hendrik. Menurut dia, perusahaan terpaksa menempuh jalur hukum karena debitur mengalihkan kendaraan jaminan tanpa izin pihak leasing.

 

“Debitur kami laporkan atas UU Fidusia karena unit kendaraan sudah berpindah tangan atau dijual. Laporan kami masukkan ke Polresta Pekalongan pada 17 April 2025,” ujar Jimmy, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Kapolda Maluku Silaturahmi ke Uskup Amboina Perkuat Sinergi Membangun Perdamaian 

 

Cicilan Baru 9 Bulan

 

Rohmat sebelumnya mengajukan pembiayaan untuk satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4×2) tahun 2011 dengan tenor tiga tahun. Namun, baru sembilan bulan berjalan, kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di tangannya. Dari hasil pemeriksaan, mobil itu dijual secara bawah tangan dengan harga sekitar Rp 50 juta.

 

Upaya Persuasif Buntu

 

Jimmy menjelaskan, sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya telah menempuh berbagai cara persuasif. Mulai dari penagihan, pengiriman surat peringatan, hingga somasi. Namun, upaya itu tidak ditanggapi.

 

“Pelaku bahkan sempat menantang agar masalahnya diproses hukum saja. Karena itu, perusahaan terpaksa menindak tegas demi memberi pelajaran dan efek jera bagi nasabah lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

 

Imbauan bagi Nasabah

 

PT True Finance menegaskan, kontrak pembiayaan kendaraan dilindungi Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 36. Setiap nasabah wajib mematuhi perjanjian kredit dan dilarang mengalihkan kendaraan tanpa seizin leasing.

 

“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya debitur, lebih bertanggung jawab dan disiplin terhadap kontrak yang telah disepakati. Jangan sampai melanggar hukum dengan mengalihkan objek kredit,” kata Jimmy.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran kontrak fidusia bukan hanya persoalan tunggakan cicilan, melainkan dapat berujung pidana.

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru