Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan di Kota Juang

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum.

Perihal itu terhadap Tindak Pidana Penganiayaan a.n Tersangka DM, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen.

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara bermula pada Hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib korban ADLI hendak menonton bola di Warung Kopi “Siang Malam” di Desa Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen,

Kemudian pada saat korban sedang menyebrang jalan menuju ke warung kopi, tiba-tiba korban dihadang dengan sepeda motor milik Tersangka dan Tersangka mengatakan “KA SAMPOH VIDIO YANG BAK KEUDE LONG/KAU HAPUS VIDIO DI TOKO AKU”.

Baca Juga :  Di Nagan Raya Leasing Diduga Tarik Mobil Tak Sesuai Aturan Hukum, Diduga Oknum Polsek Terlibat

Kemudian korban menjawab “GAPAPA AMAN ITU NANTI KITA HAPUS DEPAN KAPOLRES”.

Selanjutnya korban masuk ke warung kopi dan duduk untuk menonton bola diikuti oleh Tersangka. Kemudian tersangka memegang kerah baju korban dan menyeret kearah Toko milik Tersangka tidak jauh dari warung kopi tersebut.

Selanjutya korban juga berusaha melepaskan diri dari Tersangka, lalu korban hendak mau duduk lagi di warung kopi, namun Tersangka tetap mengikuti dan memegang kembali kerah baju korban dan menarik korban lagi kearah toko milik Tersangka,

Kemudian pada saat Tersangka masih memegang kerah baju korban, Tersangka menyeret korban ke jalan lorong, lalu korban berusaha melepaskan diri dari Tersangka hingga korban terjatuh dan telentang.

Selanjutnya, Tersangka menerkam korban dengan kedua tangan Tersangka sehingga mengenai wajah korban dan jempol kanan Tersangka mengenai tepat di mata kiri korban sehingga mata saksi korban berdarah.

Baca Juga :  Dugaan Bon Pinjam: Jurus Licik Perampas Aset, Polres Batang Jangan Jadi Alat Mainan!

Selanjutnya korban berusaha melepaskan diri kembali dari Tersangka, kemudian ada yang berteriak “CUKUPP!!!!”, lalu korban berhasil terlepas dari Tersangka. Selanjutnya korban masuk kedalam warung kopi untuk mencuci muka dan tangan korban, setelah kejadian itu korban langsung ke Polsek Kota Juang untuk melaporkan hal tersebut.

Bahwa perbuatan tersangka DM telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua ) Tahun 8 ( delapan ) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.*

Mawar.N

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru