Pria Diduga Curi Kotak Amal Rp. 26 Ribu di Pekalongan, Diserahkan ke Dinsos

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Polres Pekalongan – Polda Jateng – Unit Reskrim Polsek Karangdadap menerima penyerahan seorang pria berinisial A (26), asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang diduga mencuri kotak amal di Mushola An-Nariyah, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 wib.

Peristiwa bermula saat warga mencurigai gerak-gerik A yang mondar-mandir di sekitar mushola menggunakan sepeda kayuh. Tak lama kemudian, ia terlihat masuk ke mushola. Saat keluar, warga menghentikannya. Dari tangan pelaku ditemukan satu toples berisi uang tunai Rp. 26 ribu yang diduga diambil dari kotak amal mushola.

Baca Juga :  Ketua DPD Rampas Aceh Utara Menilai Kurang Logis Bobby Dalam Mengambil Sikapnya

Warga kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Karangdadap bersama barang bukti berupa satu kotak amal, uang tunai Rp. 26 ribu, dan sepeda kayuh berwarna merah.

Namun, saat dimintai keterangan oleh penyidik, terduga pelaku tidak bisa memberikan jawaban jelas. Ia hanya diam dan melantur. Polisi kemudian menghadirkan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan untuk melakukan asesmen. Dari hasil pemeriksaan, A diduga mengalami gangguan kejiwaan dan termasuk dalam kategori PGOT (Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar).

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Warga Kecamatan Petasia Barat Keluhkan Mulai Operasinya PT CMS

“Benar, pada Selasa malam Unit Reskrim Polsek Karangdadap menerima penyerahan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak Dinsos, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Ipda Warsito, Kamis (28/08/2025).

Ia menambahkan, pelaku kemudian diserahkan ke pihak Dinsos Kabupaten Pekalongan untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

“Barang bukti berupa kotak amal dan uang Rp. 26 ribu sudah kami kembalikan kepada pengurus mushola. Sedangkan pelaku diserahkan ke Dinsos untuk ditangani sesuai prosedur,” pungkasnya. (pawarta Lutfi)

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru