Aktivitas Sumur Minyak Diduga Ilegal Bahayakan Warga, Pemerintah Diminta Tegas

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora, Jateng – suaramasyarakat.com // Aktivitas sumur minyak diduga ilegal beroperasi di wilayah Blora, Jawa Tengah (Jateng) terkesan bahayakan warga karena berpotensi kebakaran hingga jatuh korban jiwa.

Lokasi diduga beroperasi pengeboran sumur minyak ilegal disinyalir telah makan korban jiwa itu di Desa Gundu, Kacamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dampak dari praktik pengeboran sumur minyak tersebut diketahui telan menelan korban jiwa 3 (tiga) orang meninggal dunia pada 03 Juni 2025, bahkan selain itu sering juga mengalami kebakaran hingga menelan beberapa korban jiwa.

Banyak kalangan mengharapkan agar aktivitas pengeboran sumur minyak diduga ilegal tersebut agar dihentikan sementara, guna menunggu langkah lebih lanjut demi menghindari bertambahnya korban jiwa disamping aktivitas tersebut tanpa kantongi izin resmi dari pihak pemerintah.

Baca Juga :  Patroli Malam Bersama Forkopimda, Polres Pekalongan Pertegas Komitmen Jaga Keamanan

“Sudah kita melaporkan nya kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dihentikan, kita minta agar dapat menunggu perkembangan lebih lanjut”.ujar salah seorang Tokoh Publik setempat di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain itu, sebutnya, upaya pemerintah untuk warga disekitar lokasi tambang sumur minyak ilegal itu belum memuaskan, bahkan kekhawatiran banyak pihak akan resiko sewaktu-waktu dapat terjadi menimpa komunitas lingkungan masyarakat setempat.

“Warga sekitar sudah terus berkoordinasi, mengantisipasi akibat kebakaran itu, disebabkan oleh aktifitas sumur bor minyak diduga ilehal, namun upaya pemerintah sampai hari ini belum ada, apakah pemerintah tutup mata,” tanyanya.

Ia menjelaskan, penting bagi pihak pemerintah, terutama pihak hukum untuk mengetahui legalitas sumur minyak demi keselamatan banyak warga disekitar sekitar.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Cek SPBU Antisipaai Potensi Kelangkaan BBM Bersubsidi.

“Pantauan kami, diduga lahan digunakan untuk aktivitas exlorasi itu juga lahan warga atau masyarakat belum legal, kita berharap agar bisa mengurus izinnya dulu baru bisa beroperasi”, tegasnya.

Kepada pihak pemerintah, dalam hal ini instansi terkait agar memperhatikan rasa aman, nyaman, tentram, dan damai lingkungan masyarakat selaku hak diatur dalam Undang-undang, jika memang belum legal explorasi sumur minyak itu, agar dipanggil dan minta dilegalkan.

Media ini belum dapatkan penjelasan resmi dari pihak pemerintah Kabupaten Blora maupun dari Polres setempat, namun pihak media ini memberikan ruang klarifikasi atau pun hak jawab kepada pihak tersebut .*

Reporter : Yudha

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru