Terkait Dugaan Kasus Seorang Wartawan Diparang di Wilkum Polres Nagan Raya, Ini Kata KBO Reskrim

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya, Aceh – suaramasyarakat.com // Kasus diduga aksi pemarangan atau pembacokan gunakan parang terhadap seorang wartawan menurut informasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sahabat Palma Sejahtera (SPS), wilayah hukum (Wilkum) Polres Nagan Raya sudah ditangani oleh pihak Polres Nagan Raya melalui satuan reserse kriminal (Satreskrim).

Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K, M.I.K, melalui KBO Satreskrim, Iptu Azhar, S.E. kepada pihak media suaramasyarakat.com, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Kata Iptu Azhar, S.E., terkait kasus pembacokan dialami oleh seorang wartawan bernama inisial R dan pelaku atau tersangka (Tsk) nama inisial M tersebut, pihak Polres Nagan Raya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam hal ini, kami minta kepada semua pihak untuk tenang dan memberikan kami ruang untuk melakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan berlaku dalam tahapan proses hukum,” jelas Iptu Azhar, S.E.

Baca Juga :  Dipukul dan Dibanting Suami, Istri Siri Lapor Polisi

KBO Satreskrim Polres Nagan Raya menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan penegakan hukum dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku, untuk itu diminta kepada semua pihak agar sabar mengikuti proses dan tahapan hukum.

“Yakinlah, kami akan proses sesuai ketentuan dan akan sampaikan secara transparan hasilnya,” tegas Iptu Azhar, S.E., mengakhiri.

Reporter : Jahtera
Editor : S. Adi P

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru