Ketika Perdata Dipaksa Jadi Pidana, Tambang Ilegal Justru Dibiarkan”

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Hukum di negeri ini seakan punya wajah ganda. Untuk kasus kecil, tajamnya bisa menusuk hingga ke akar. Tapi ketika berhadapan dengan perkara besar, tiba-tiba saja tumpul, seolah lupa cara menegakkan keadilan. Itulah gambaran yang tampak dari Polres Rembang, khususnya Unit 3 Satreskrim, dalam menangani perkara investasi yang seharusnya murni perdata.

Bagaimana tidak? Dari modal Rp120 juta, terlapor B sudah mengembalikan Rp31 juta dan bahkan memberi keuntungan Rp7,5 juta. Itu bukti jelas adanya iktikad baik. Secara hukum, ini adalah sengketa perdata yang bisa diselesaikan melalui perdata, bukan pidana. Namun, anehnya, perkara ini dipaksa naik ke jalur pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Apakah hukum kini bisa dipaksa sesuai selera penyidik?

Baca Juga :  Korban Perempuan Bersimbah Darah di Gudang Daerah Lebo, Publik Menunggu Sikap Polres Batang

Bandingkan dengan tambang ilegal di Rembang yang jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah, merusak lingkungan, dan melanggar UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU 4 Tahun 2009). Pasal 158 UU Minerba menegaskan, siapa pun yang menambang tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Fakta hukumnya terang benderang, tapi ironisnya, tidak ada gebrakan serius dari Polres Rembang untuk menindaknya.

Perbandingan ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa investasi dengan iktikad baik justru dipaksa jadi pidana, sementara tambang ilegal yang merugikan negara dibiarkan? Apakah hukum di Rembang hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas? Atau ada kepentingan tersembunyi yang membuat perkara kecil dipaksakan, sedangkan perkara besar ditutup mata?

Baca Juga :  Pemdes Ujungsemi Kec Kaliwedi Resmi Bentuk KMP Desa

⚖️ Dasar hukum yang diabaikan:

Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991 → perkara perdata tidak boleh dipidana.

Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012 → penyidik wajib obyektif, menjunjung kepastian hukum.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 → Indonesia adalah negara hukum, bukan negara tebang pilih.

UU Minerba (No. 3 Tahun 2020 jo. UU 4 Tahun 2009) → tambang ilegal adalah tindak pidana berat, dengan ancaman hukuman jauh lebih tinggi daripada sekadar sengketa investasi.

Kalau perkara perdata bisa dipaksa jadi pidana, sementara tambang ilegal dibiarkan, wajar jika rakyat mulai ragu: apakah hukum di Rembang ditegakkan untuk keadilan, atau hanya untuk kepentingan tertentu?

RED / SIBAY

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN
Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN

Berita Terbaru