Batang.-suaramasyarakat.com.// Sabtu, 9 Agustus 2025, Polsek Wonotunggal mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di dalam sumur milik warga, di desa Wonotunggal Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang. Penemuan mayat yang menggegerkan ini berawal dari pemilik rumah yang mengeluhkan bau tak sedap dan rasa anyir dari sumur yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Namun saat akan dibersihkan, ternyata ada sesosok mayat tanpa identitas, dan sudah dalam kondisi membusuk.
Petugas dari Polsek Wonotunggal langsung bergerak ke lokasi, dan mengamankan TKP dengan memasang Policeline, sambil menunggu tim Inafis Polres Batang tiba.
Usai dilakukan olah TKP, jasad korban kemudian dievakuasi, dengan bantuan petugas Damkar dan BPBD Kabupaten Batang. Saat olah TKP, tim inafis juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, berupa kaos yang masih dikenakan korban, sarung dibibir sumur dan sepasang sandal di kebun singkong yang tak jauh dari lokasi sumur.
Usai Jenazah tiba di Kamar Jenazah RSUD Kalisari Batang, petugas dibantu tim forensik Biddokkes Polda Jawa Tengah, melakukan outopsi dan identifikasi pada Sabtu sore. Petugas sempat kesulitan, karena jasad korban sudah tidak bisa dikenali, dan sidik jari juga sudah rusak. Namun dari kerja keras petugas, ditarik kesimpulan korban dipastikan meninggal akibat tenggelam, dan ada sejumlah luka lebam dibagian kepala.
Sementara, dari identifikasi yang dilakukan dengan maksimal, akhirnya diketahui jika jasad tersebut merupakan Ahmad Mughni Sodik (24 tahun) warga Karangdadap Kabupaten Pekalongan. Hal ini diperkuat keterangan dari keluarga korban yang datang untuk mengenali jasad korban di kamar jenazah.
Dari petunjuk tersebut, jajaran Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan secara marathon. Keluarga dan teman-teman korban mulai dimintai keterangannya.
Berbekal dari informasi barang barang yang dipakai korban sehari-hari berupa handphone dan sepeda motornya, petugas langsung menemukan kedua barang bukti tersebut. Hasilnya, petugas juga menemukan titik terang para pelakunya, yakni Amat Tasuri alias Casmo (24), Sugiono (29) dan Yogi Irawan (20). Ketiganya merupakan warga Wonotunggal Batang.
Sabtu malam, tepat 10 jam dari ditemukannya jenazah korban, 2 orang pelaku berhasil diringkus tim opsnal Roban Hood dirumahnya masing-masing. Petugas kemudian melakukan pengejaran 1 pelaku lainnya, yang kabur di wilayah Bandung Jawa Barat, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi.
Dari hasil penyidikan, dipastikan korban meninggal akibat dibunuh. Motifnya masalah asmara.
Diketahui, awalnya korban berkenalan dengan seorang wanita berinisial LL (20) melalui media sosial Facebook. Keduanya sering berbalas pesan melalui inbox. Namun, salah satu tersangka, Amat Tasuri yang merupakan pacar LL terbakar api cemburu dan menjebak korban untuk bertemu, dengan menggunakan akun Facebook LL.
Saat tiba di lokasi yang ditentukan, ternyata bukan LL yang ditemui korban, melainkan para pelaku. Korban dengan pelaku sempat adu mulut hingga berakhir duel.
Tersangka Amat sudah menyiapkan senjata tajam berupa celurit. Namun karena dalam posisi menang, tersangka Amat kemudian menghajar korban dengan tangan kosong dibantu 2 tersangka lainnya.
Karena panik melihat kondisi korban tak berdaya, kemudian para pelaku memutuskan untuk menceburkan korban kedalam sumur, dalam kondisi masih hidup hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa setelah 3 minggu pasca kejadian tersebut.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers pada Senin (11/8) pagi menyebut, tindakan para tersangka tergolong sadis. Pihaknya sudah menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para tersangka, yakni tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Belakangan diketahui, wanita LL yang merupakan pacar tersangka Amat Tasuri yang menjadi pemicu permasalahan ini diperiksa oleh tim penyidik pada Senin (11/8) siang. LL merupakan warga kecamatan Bandar kabupaten Batang. Fakta uniknya, LL ternyata masih bersuami.
Kami mengapresiasi gerak cepat pengungkapan kasus ini, namun publik masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, apakah ada keterlibatan wanita LL dalam kasus pembunuhan sadis ini tanpa mengesampingkan azas praduga tak bersalah…..
Wassalam…



