Kejari Aceh Tengah Tuntut Pelaku Jual Organ Satwa Dilindungi 4-6 Tahun

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – suaramasyarakat.com // Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah laksanakan agenda sidang tuntutan pembacaan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada tiga hari lalu.

Persidangan terkait dugaan pelanggaran terhadap hewan satwa dilindungi jenis Harimau itu disidangkan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon. Kamis 07 Agustus 2025.

Berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa telah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (kulit harimau).

Plt. Kajari Aceh Tengah, Sayid Muhammad, SH.,MH melalui Kasi Tipidum Evan Munandar, SH.,MH serta Kasi Intelijen Hasrul, SH menjelaskan, bahwa terdakwa J beserta terdakwa R dan S awalnya memasang jerat untuk menangkap se-ekor Kijang dan Rusa.

Pada Selasa 11 Maret 2025 sekira pukul 15:00 WIB. Lebih kurang ada 30 unit jerat yang terdakwa J beserta R dan S memasang di kawasan perkebunan, tepatnya di daerah Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Usai memasang, mereka kembali ke kediaman masing-masing dan baru kembali pada Rabu 12 Maret 2025, sekira pukul 07:00 WIB. Terdakwa J mengaku bahwa perangkap yang mereka pasang untuk mengenai Kijang dan Rusa, namun pada saat itu yang terkena jeratan yaitu harimau, satwa liar yang dilindungi dan mulai langka tersebut dan ditemukan dalam keadaan kondisi mati.

Baca Juga :  Terkait Rokok Ilegal, BC dan Subdenpom AD Morowali Gelar Operasi Pasar

Kemudian, dikarenakan mendekati lebaran dan tidak ada uang, terdakwa J akhirnya menyarankan untuk menjual ke salah seorang berinisial M, seorang menampung jual beli organ satwa tersebut dan kemudian menceritakan hasil tangkapannya kepada M (penampung).

Bersamaan dengan itu, terdakwa J, R dan S sepakat untuk bersama-sama menguliti harimau sumatra berjenis jantan tersebut.

Usai menyepakati harga, terdakwa J ditemani R dan S, bertemu dengan M (penampung) di salah satu jembatan kawasan Kampung Uning Pegantungen, Kecamatan Bies, Aceh Tengah pada Rabu 12 Maret 2025 sekira pukul 21:00 WIB.

Terdakwa J dan kawan-kawan nya lalu menyerahkan karung berisi kulit beserta tulang belulang harimau kepada M (penampung).

Pembeli pertama ini pun turut memberikan J uang sebesar Rp 1.000.000, uang diberi tersebut dibagikan J sebanyak Rp. 300.000 kepada R Rp 400.000 dan S sebanyak Rp 300.000.

Kemudian terdakwa M (penampung) bersama rekannya terdakwa ST ditangkap polisi saat akan transaksi jual beli kulit beserta tulang belulang harimau tersebut.

Para terdakwa ditangkap di jalan Soekarno-Hatta, Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah pada Jumat 14 Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Uang Dikembalikan Setelah Dugaan Pungli Terbongkar, Ada Apa di Rutan Kelas II B Kebumen? Publik Desak Sidak dan Pengusutan Tuntas

Kemudian daripada itu, Kepala Seksi Tipidum selaku Jaksa Penuntut Umum Evan Munandar, S.H.,M.H membacakan tuntutan terhadap 2 berkas perkara yaitu perkara pertama terdakwa M (penampung) dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Untuk terdakwa kedua S Alias Paijo pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.

Untuk berkas perkara kedua terdakwa 1, (J) , terdakwa 2, (R) dan terdakwa 3, (S) dipidana penjara masing-masing 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.

Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar pasal 40A ayat (1) huruf e Jo pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya sidang ditunda pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.”

Reporter : SiGe

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru