Seorang Pria Di pekalongan Diamankan Polisi.Bawa Tembakau Sintetis Siap Pakai

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan –suaramasyarakat.com.//Polda Jateng – Seorang pria berinisial AF alias Sidol (31), warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan pada Minggu malam (20/07/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di depan sebuah toko kelontong di wilayah Pekajangan Gang 11, Kedungwuni.

 

 

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kedungwuni. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca Juga :  Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Ungkap Kasus Afif Siraja Secara Transparan dan Profesional

 

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mencurigakan dan langsung melakukan penindakan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis,” terang Ipda Warsito.

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dalam plastik bening seberat bruto 0,55 gram, satu linting tembakau sintetis siap pakai seberat bruto 0,20 gram, satu wadah kertas papir merk “ROYO”, serta satu unit telepon genggam merek Vivo 1811. Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 0,75 gram.

Baca Juga :  Publik Pertanyakan Kewenangan KSP Gandeng Pihak Ketiga, Dugaan Pinjaman Fiktif dan Perampasan Armada Mencuat di Pekalongan

 

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial bersama rekannya. Setelah berhasil membeli, tembakau sintetis tersebut kemudian dibagi dengan temannya.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut

(pawarta lutfi)

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru