Seorang Istri Melaporkan Mantan Suami ke Polisi Karena cabuli Anaknya Yang Masih di Bawah Umur,Matan Suami langsung dibawa Ke Polres Batang

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG – suaramasyarakat.com Beginilah tampang seorang pria berinisial S, warga Subah kabupaten Batang yang sudah diamankan Jajaran Satreskrim Polres Batang. Buruh serabutan tersebut akhirnya berurusan dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang, usai dilaporkan mantan istrinya, karena telah menggagahi anak kandungnya sendiri, pada Jum’at dini hari kemarin.

 

Dihadapan penyidik, S mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dan mencekik leher anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, yang disertai ancaman. S mengaku khilaf, karena sejak berpisah dengan istrinya, tak bisa menyalurkan hasratnya.

Baca Juga :  Lawindo Membuka Bagi Calon Advokat Yang Ingin Bergabung

 

Biasanya, jika hasrat memuncak, S mengaku menyalurkannya ke lokalisasi. Namun karena bulan ini kebutuhan biaya sekolah membengkak, S terpaksa melampiaskannya kepada anaknya.

 

“Sebulan sekali ke Nundan pak. Tapi bulan ini tidak punya anggaran, karena untuk biaya sekolah”, kata si jambul kuning ini polos.

 

Baca Juga :  Polres Banggai Olah TKP Kasus Pembunuhan di Mess Karyawan All Swalayan

S sendiri diamankan tim buser kurang dari 5 jam usai adanya laporan dari korban yang didampingi ibunya dan perangkat desa. S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang pemerkosaan anak dibawah umur dan ancaman pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

 

Akibat kejadian ini, korban masih mengalami trauma berat dan masih mendapat pendampingan pemulihan psikologis dari unit PPA Satreskrim polres Batang.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru