Marzuqi Korban Dari Para Sindikat Jual Beli Mobil. Polres Pemalang Usut Tuntas Kasus Tersebut

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pemalang – Jawa tengah, Nasib malang di alami Muhammad Marzuqi salah satu warga Kalimas RT 15/ RW 01 , kecamatan randu dongkal kabupaten pemalang yang telah tertipu oleh sindikat jual beli mobil ,Bahwa pada awalnya pada tgl 1 Juli 2025 pelapor memposting mobil milik sdri yang berinisial FA di marketplace aplikasi Facebook, kemudian pada tgl 4 juli ada yang menghubungi pelapor melalui aplikasi whatsapp dg nomor telpon 083162854342 dan mengaku bernama saudara Ahmad, setelah deal harga tersebut.. Pelapor berjanjian dg saudara ahmad untuk melakukan cek unit pada hari jumat tgl 11 Juli 2025 sekira pukul 16.00 di rumah sdri FA yang beralamatkan Kalimas 17/02 Randudongkal kab.pemalang.kemudian pada jam dan tgl tersebut datang 4 orang yg tidak pelapor kenal menggunakan Honda Mobilio dg plat nomor G 1490 B warna merah dan mengaku bernama lutfiana asharotun khisna dan seseorang yg mengaku berinisial SG laki-laki umur 40an dan 2 orang lainnya yg tidak memperkenalkan diri. Saudara SG dan 2 orang lainnya melakukan cek unit mobil milik sdri FA serta meminta BPKB dan STNK untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai melakukan pengecekan unit mobil milik sdri.FA dan ternyata sesuai.. pelapor meminta kembali STNK dan BPKB mobil kemudian meletakkan nya di depan unit sdri. Fajar ayu Suryani di depan mobil tersebut. Beserta kunci mobil. Sdri FA mengaku telah melakukan transfer unit mobil tersebut. Padahal pelapor tidak merasa mengirim nomor rekening dan deal harga dg sdri.Lutfiana asyarotun khisna. Karena pelapor tidak meras menerima uang.. Pelapor pun mencoba mempertahankan mobil tersebut dan berdebat dengan saudara SA ,sedangkan 2 orang lainnya memarkirkan mobil mereka menghadap ke jalan keluar dari rumah sdri.FA. Pada saat pelapor mencoba mempertahankan unit mobil disana sdr SG berdalih telah dilakukan pembayaran dg cara ditransfer dan berkata “lagian kan wes di tranfer. Pada saat pelapor berdebat tiba-tiba saudara lutfiana asharotun khisna membawa pergi unit mobil tersebut dari rumah sdri FA. Setelah itu saudara SG berkata kepada pelapor “jenengan nek pak luru aku. Takok wae mas nang polres pekalongan neng kono kenal aku kabeh” Dan kemudian sdr SG dan kedua teman nya meninggalkan rumah sdri FA menggunakan mobil nya yg bermerk Honda Mobilio warna merah.. Karena unit tersebut tidak juga kembali.. Akhirnya pada tanggal 18 Juli 2025 pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada POLRES Pemalang.

Baca Juga :  Bangunan Misterius di Jalur Air Tamanrejo Picu Ancaman Banjir, Warga Desak Penertiban

Dengan kejadian tersebut Mohammad Marzuqi selaku korban dengan kuasa hukumnya JBU berharap polres Pemalang dapan mengusut tuntas terhadap para sindikat jual beli mobil untuk diproses secara hukum dan berharap tidak ada korban yang lain.

Baca Juga :  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Red.sibay

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru