
Pemalang – Jawa tengah, Nasib malang di alami Muhammad Marzuqi salah satu warga Kalimas RT 15/ RW 01 , kecamatan randu dongkal kabupaten pemalang yang telah tertipu oleh sindikat jual beli mobil ,Bahwa pada awalnya pada tgl 1 Juli 2025 pelapor memposting mobil milik sdri yang berinisial FA di marketplace aplikasi Facebook, kemudian pada tgl 4 juli ada yang menghubungi pelapor melalui aplikasi whatsapp dg nomor telpon 083162854342 dan mengaku bernama saudara Ahmad, setelah deal harga tersebut.. Pelapor berjanjian dg saudara ahmad untuk melakukan cek unit pada hari jumat tgl 11 Juli 2025 sekira pukul 16.00 di rumah sdri FA yang beralamatkan Kalimas 17/02 Randudongkal kab.pemalang.kemudian pada jam dan tgl tersebut datang 4 orang yg tidak pelapor kenal menggunakan Honda Mobilio dg plat nomor G 1490 B warna merah dan mengaku bernama lutfiana asharotun khisna dan seseorang yg mengaku berinisial SG laki-laki umur 40an dan 2 orang lainnya yg tidak memperkenalkan diri. Saudara SG dan 2 orang lainnya melakukan cek unit mobil milik sdri FA serta meminta BPKB dan STNK untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai melakukan pengecekan unit mobil milik sdri.FA dan ternyata sesuai.. pelapor meminta kembali STNK dan BPKB mobil kemudian meletakkan nya di depan unit sdri. Fajar ayu Suryani di depan mobil tersebut. Beserta kunci mobil. Sdri FA mengaku telah melakukan transfer unit mobil tersebut. Padahal pelapor tidak merasa mengirim nomor rekening dan deal harga dg sdri.Lutfiana asyarotun khisna. Karena pelapor tidak meras menerima uang.. Pelapor pun mencoba mempertahankan mobil tersebut dan berdebat dengan saudara SA ,sedangkan 2 orang lainnya memarkirkan mobil mereka menghadap ke jalan keluar dari rumah sdri.FA. Pada saat pelapor mencoba mempertahankan unit mobil disana sdr SG berdalih telah dilakukan pembayaran dg cara ditransfer dan berkata “lagian kan wes di tranfer. Pada saat pelapor berdebat tiba-tiba saudara lutfiana asharotun khisna membawa pergi unit mobil tersebut dari rumah sdri FA. Setelah itu saudara SG berkata kepada pelapor “jenengan nek pak luru aku. Takok wae mas nang polres pekalongan neng kono kenal aku kabeh” Dan kemudian sdr SG dan kedua teman nya meninggalkan rumah sdri FA menggunakan mobil nya yg bermerk Honda Mobilio warna merah.. Karena unit tersebut tidak juga kembali.. Akhirnya pada tanggal 18 Juli 2025 pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada POLRES Pemalang.
Dengan kejadian tersebut Mohammad Marzuqi selaku korban dengan kuasa hukumnya JBU berharap polres Pemalang dapan mengusut tuntas terhadap para sindikat jual beli mobil untuk diproses secara hukum dan berharap tidak ada korban yang lain.
Red.sibay






