LANSIA DI PEKALONGAN TERANCAM KEHILANGAN RUMAH. SERTIFIKAT DIGADAI HINGGA DIJUAL OLEH MANTAN MENANTU 

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PEKALONGAN –suaramasyarakat.com Malang benar nasib seorang lansia bernama Dayanah (84 tahun), warga desa Warulor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Diusianya yang senja, dia harus memperjuangkan haknya, atas kepemilikan tanah dan rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.

 

Pasalnya, wanita ini tak mengira, mantan menantunya ternyata telah menjual tanah dan rumah peninggalan suaminya tersebut. Sehingga, dia diminta oleh seseorang yang mengaku telah membayar dan memiliki bukti sah atas tanah dan bangunan tersebut, untuk segera meninggalkannya.

 

Diketahui, cerita bermula saat mantan menantunya meminjam sertifikat sebagai jaminan pinjaman bank, untuk modal usaha. Namun ternyata, sertifikat itu telah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga :  Kerusakan Bahu Jalan Akibat Pengangkatan Pipa Bekas Yang Dikerjakan Oleh PT Alfares Putra Pratama Membuat Pengguna Jalan Resah

 

“Awalnya mantan menantu saya pinjam sertifikat untuk dijaminkan ke bank. Saya lupa kalau tidak salah Rp 115 juta, atau Rp 105 juta. Saya tidak ingat, tapi uangnya digunakan untuk modal usaha dagang,” jelasnya.

 

Minggu (6/7) siang, Dayanah didampingi LBH Adhyaksa mendatangi mapolres Pekalongan untuk dilakukan upaya mediasi, pasca laporannya beberapa waktu lalu. Adapun pihak yang sudah dilaporkan diantaranya mantan menantu yang menjual, seorang pembeli dan juga notaris yang memproses jual beli tersebut, yang diketahui proses jual beli tanpa persetujuannya sebagai pemilik.

Baca Juga :  Warga Temukan Beberapa Prasasti Proyek Belum Terpasang di Kantor Desa Kambangan, Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa

 

Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang mengawal kasus ini, berupaya mengambil langkah mediasi dengan beberapa pihak terkait. Dikarenakan, nominal yang dijaminkan tidak sebanding dengan harga jual agunan.

 

“Kami tengah mengupayakan langkah mediasi dan komunikasi dengan para pihak, agar nenek Dayanah bisa mendapatkan haknya. Namun jika mediasi buntu, kami meminta pihak kepolisian secepatnya memproses kasus ini secara hukum yang berlaku”, tuturnya singkat.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru