Batang – suaramasyarakat.com//Polemik terkait kepemimpinan Kepala Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang kembali mengemuka setelah warga menemukan beberapa prasasti proyek desa yang belum terpasang dan dibiarkan menumpuk di kantor desa. Temuan ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam menjalankan proyek pembangunan.
Sejumlah warga, termasuk seorang warga berinisial L, menyatakan keheranannya atas temuan tersebut. Menurut mereka, prasasti proyek seharusnya ditempatkan di lokasi pembangunan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Prasasti itu bentuk laporan ke masyarakat. Kalau sampai dibiarkan begitu saja di kantor desa, kami wajar bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya?” ujar L.
Polemik Bertambah Panjang dengan Isu Ketidakhadiran Kepala Desa
Sebelumnya, beberapa warga juga telah menyampaikan keluhan terkait dugaan ketidakhadiran kepala desa selama hampir satu bulan, yang dinilai mengganggu pelayanan publik. Mereka merasa Inspektorat Kabupaten Batang bersikap kurang terbuka dalam menindaklanjuti laporan warga.
Koordinator aksi damai yang menolak kepemimpinan kepala desa menyebut bahwa temuan prasasti yang tidak terpasang ini memperkuat alasan warga menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan pemerintahan desa.
“Prasasti proyek itu seharusnya sudah terpasang di lokasi pembangunan, bukan ditumpuk di kantor desa. Ini jelas harus menjadi perhatian serius,” ujar salah satu koordinator aksi.
Regulasi Terkait Transparansi Proyek Desa
Walau belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran, beberapa aturan sebenarnya mengatur kewajiban pemerintah desa dalam hal transparansi, antara lain:
1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengharuskan pemerintah desa menyampaikan informasi APBDes secara terbuka dan melengkapi setiap kegiatan pembangunan dengan dokumentasi transparansi.
2. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012
Mewajibkan adanya papan informasi atau prasasti proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 menegaskan kewajiban kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan hadir dalam menjalankan tugasnya.
4. PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penindakan administratif bila terdapat dugaan penyimpangan.
Masyarakat Desa Kambangan kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Batang untuk memastikan apakah temuan prasasti yang belum terpasang tersebut sekadar kelalaian administrasi atau indikasi persoalan serius dalam tata kelola anggaran desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Kambangan maupun Inspektorat.
Red- Bayu Anggara






