
Grobogan – Jawa tengah, penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh sdr pelaku yang berinisial VR dengan korban yang berinisial Sdr. BD, pada tanggal 14 April 2025 pukul 04.30 WIB di SDN 2 penawangan.
Dengan SURAT KAPOLDA JATENG NOMOR : B/6491/VI/WAS.2.4/2025/ITWASDA TANGGAL 23 JUNI 2025.pada poin 2. Bahwa pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di warung mbak Mira telah di lakukan penangkapan terhadap Sdr.VR,kemudian di lakukanlah introgasi di posko Resmob, dalam proses introgasi di duga terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh 3 (tiga) anggota Resmob satreskrim polres Grobogan Polda Jateng yaitu , Bripka inisial E,Briptu A, dan Bripda M. Hal ini sangatlah mencoreng institusi kepolisian di mana Instasi kepolisian baru memperbaiki citra terhadap pelayanan di masyarakat .
Namun ketika sidang keterangan saksi di PN.grobogan salah satu anggota polres Grobogan yang berinisial BRIPDA F, mengelak bahwa BRIPDA F tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku yang berinisial V, meskipun dalam persidangan adanya sumpah di AL- QUR’AN sebagai kitab suci agama Islam. Mengingat surat KAPOLDA JATENG NOMOR : B/6491/VI/WAS.2.4./2025/ITWASDA TANGGAL : 23 JUNI 2025.Point C.
Penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh 3( tiga) anggota satreskrim polres Grobogan Polda Jateng :
1 ) dengan adanya penganiayaan yang di lakukan oleh 3 anggota Resmob satreskrim polres Grobogan Polda Jateng yaitu,Bripka E, Briptu A ,Bripda F,subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan hasil bahwa 3 anggota satreskrim polres Grobogan Polda Jateng telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dengan wujud perbuatan melakukan penganiayaan terhadap tersangka yang berinisial V.
Kuasa hukum JBU dan Bayu Anggara selaku pimpinan dari PT.SGK sangatlah puas dengan tindakan KAPOLDA JATENG, dan BIDPROPAM POLDA JAWA TENGAH, yang sangat merespon aduan masyarakat tersebut,sehingga dapat menindak tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang melanggar peraturan kode etik yang berlaku, untuk selanjutnya tim kuasa hukum JBU, akan melanjutkan ke proses hukum pidana, supaya para pelaku oknum anggota kepolisian Polres Grobogan di jerat hukum yang seadil adilnya, supaya mewujudkan ketetapan hukum.
Red tim

