Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang.-suaramasyarakat.com.// Proses penegakan hukum terus digelorakan Kejaksaan Negeri Batang. Kamis siang, 26 Juni 2025, menjadi hari penting bagi proses hukum yang sedang berjalan, lima orang tersangka dalam kasus penggelapan dan penadahan mobil rental akhirnya resmi ditahan. Dua di antaranya merupakan kepala desa aktif di Kabupaten Batang.

Penahanan tersebut dilakukan usai pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Batang ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang, Qantas Rifky Muhammad, S.H.

Baca Juga :  Resmob Tadulako Ringkus Residivis Curanmor di Palu, Terlibat 9 Kasus Pencurian

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dipo Ikbal, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini adalah bentuk sinergi kuat antar aparat penegak hukum dalam menangani kasus secara profesional dan proporsional.

“Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujar Dipo Ikbal, Kamis 26Juni 2025.

Kelima tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penadahan satu unit mobil rental Toyota Agya yang terjadi sekitar Oktober 2024.

Baca Juga :  Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mengarah pada praktik kejahatan beruntun yang melibatkan berbagai pihak.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dan/atau penipuan, yakni D (diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Mojotengah) Kecamatan Blado N, S.

Sedangkan dua orang lainnya terlibat dalam kasus penadahan, yakni DNA serta AY yang merupakan Kepala Desa Kalirejo Kecamatan Bawang.

Editor : Marthin

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru