Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang.-suaramasyarakat.com.// Proses penegakan hukum terus digelorakan Kejaksaan Negeri Batang. Kamis siang, 26 Juni 2025, menjadi hari penting bagi proses hukum yang sedang berjalan, lima orang tersangka dalam kasus penggelapan dan penadahan mobil rental akhirnya resmi ditahan. Dua di antaranya merupakan kepala desa aktif di Kabupaten Batang.

Penahanan tersebut dilakukan usai pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Batang ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang, Qantas Rifky Muhammad, S.H.

Baca Juga :  Pemuda Dik3roy0k 10 Orang di Karanganyar Pekalongan

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dipo Ikbal, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini adalah bentuk sinergi kuat antar aparat penegak hukum dalam menangani kasus secara profesional dan proporsional.

“Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujar Dipo Ikbal, Kamis 26Juni 2025.

Kelima tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penadahan satu unit mobil rental Toyota Agya yang terjadi sekitar Oktober 2024.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden RI, Dua Pemuda Diciduk Satres Narkoba Indramayu

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mengarah pada praktik kejahatan beruntun yang melibatkan berbagai pihak.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dan/atau penipuan, yakni D (diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Mojotengah) Kecamatan Blado N, S.

Sedangkan dua orang lainnya terlibat dalam kasus penadahan, yakni DNA serta AY yang merupakan Kepala Desa Kalirejo Kecamatan Bawang.

Editor : Marthin

Berita Terkait

Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.
BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS
Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO:  Kepercayaan Publik Terancam!
Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba
Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan*
Inspektorat Pekalongan Temukan Penyalahgunaan Dana Desa di Jetakkidul, Kades dan Istri Diminta Kembalikan Rp115 Juta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:00 WIB

Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:38 WIB

BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:21 WIB

Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:03 WIB

BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran

Senin, 23 Juni 2025 - 23:42 WIB

Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO:  Kepercayaan Publik Terancam!

Berita Terbaru

Aduan

MIRIS, PULUHAN TAHUN BEKERJA HANYA DAPAT PESANGON 200 RIBU

Minggu, 29 Jun 2025 - 11:04 WIB

Daerah

Rapat Akbar Forum Cakar Sriwijaya Sumatra-Selatan (Fcss)

Minggu, 29 Jun 2025 - 09:21 WIB