*Diduga manager BMT Pradesa Mitra Mandiri ditumbalkan ; dana nasabah raib , tanggung jawab pimpinan

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

*Langkat.-suaramasyatak.com.// Sumatera Utara,-* Geger!  Kasus penggelapan dana nasabah BMT Pradesa Mitra Mandiri senilai Rp 3,2 miliar telah menyeret Manager Try Darma Yoga Hasibuan, ke kursi pesakitan sebagai terdakwa.  Namun, bayang-bayang ketidakadilan dan kelalaian mendalam menyelimuti kasus ini , menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran Pimpinan BMT Pradesa Mitra Mandiri, DP S.Sos, M. Sos ( yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat ), serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Kepercayaan publik terhadap BMT Pradesa Mitra Mandiri hancur lebur. Try Darma Yoga Hasibuan, kini terdakwa, hanyalah ujung gunung es dari skandal besar ini. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah yang mencapai miliaran rupiah. Ke mana dana tersebut mengalir?  Pertanyaan ini menggantung di udara, menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.

Ironisnya, bapak HM Harmen Ginting S.Sos , sebagai pengamat ekonomi syariah Sumatera Utara yang mencoba mengkonfirmasi kasus ini kepada Dinas Koperasi Kabupaten Langkat dan Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara justru mendapat jawaban mengejutkan:

BMT Pradesa Mitra Mandiri tidak pernah mengantongi izin operasional dari kedua instansi tersebut!  Ini merupakan pelanggaran serius yang menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di sektor koperasi.

Baca Juga :  Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan,Kab Pekalongan ,Diduga Korupsi Dana Desa 956 Juta

Bapak HM Harmen Ginting S.Sos, sebagai pengamat perekonomian syariah Sumatera Utara yang juga Wakil Ketua  bidang OKK DPD SATKAR Ulama Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua DPD SATKAR Ulama Kota Medan saat dimintai keterangan mengatakan “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan beroperasi selama ini tanpa izin resmi, dan bagaimana mungkin dana nasabah senilai Rp 3,2 miliar bisa raib tanpa pengawasan yang memadai? ” Terangnya.

“Ketidakhadiran izin operasional bukan hanya masalah administrasi semata.  Ini adalah bukti nyata kegagalan sistemik dalam pengawasan koperasi di Sumatera Utara. Lembaga pengawas, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, patut dipertanyakan perannya dan kinerjanya.

Izin usaha simpan pinjam koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Jadi, penting bagi koperasi simpan pinjam untuk mengurus izin usaha agar dapat beroperasi dengan aman dan legal.
Apakah mereka lalai, atau bahkan terlibat dalam konspirasi yang lebih besar?  Pertanyaan ini mendesak untuk dijawab ” , pungkasnya .

Baca Juga :  Diduga Dikerjakan Asal - Asalan, Proyek Aspal Jalan Desa Sugihan Baru di Bangun Beberapa Bulan Sudah Rusak Parah

Bapak HM. Harmen Ginting juga menambahkan lebih memprihatinkan lagi, adanya dugaan bahwa Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri juga tidak memiliki izin dari OJK.  Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa koperasi tersebut beroperasi secara ilegal dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diduga Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri sudah melanggar Mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Publik menuntut keadilan dan transparansi. Menjadikan Tri Darma Yoga Hasibuan sebagai satu-satunya kambing hitam adalah tindakan yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab.  Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyeluruh.
Pimpinan BMT Pradesa Mitra Mandiri, DP S.Sos, M.Sos sebagai penanggung jawab utama, tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas skandal ini.

Penyelidikan harus meluas dan mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana diduga ke kantong pribadi.
Jangan sampai kasus ini hanya berakhir dengan dikorbankannya seorang manager, sementara dalang di baliknya berkeliaran bebas. Keadilan harus ditegakkan, dan dana nasabah yang hilang harus segera dikembalikan , tegasnya . *(Tim)*

Editor : Marthin

Berita Terkait

Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Diduga Terkait Jaringan JAS Nusra
ILEGAL MINING MERAJALELA MERUSAK LINGKUNGAN DIAREA NALO TANTAN,MERANGIN,JAMBI.*
Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda
Pemuda Dik3roy0k 10 Orang di Karanganyar Pekalongan
Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!
Marimon Nainggolan SH MH, Soroti Tajam Transparansi Penanganan Kasus dr.Paulus yang Dibantarkan
DPW PROGIB Sumut Hadir Dalam Aksi Demo Gabungan Relawan Bobby Nasution di Polda Sumut
Penghuni Kos Di Wilayah Kedungwuni Di Gegerkan Adanya Kakek Yang Gantung Diri.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:05 WIB

Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Diduga Terkait Jaringan JAS Nusra

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:26 WIB

ILEGAL MINING MERAJALELA MERUSAK LINGKUNGAN DIAREA NALO TANTAN,MERANGIN,JAMBI.*

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:45 WIB

Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:16 WIB

Pemuda Dik3roy0k 10 Orang di Karanganyar Pekalongan

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!

Berita Terbaru