WARGA PEKALONGAN MENGAKU DIPERAS DEBT COLLECTOR HINGGA 46 JUTA

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PEKALONGAN.-suaramasyarakat.com // Seorang warga kota Pekalongan berinisial A, mengaku dirugikan dan diperas oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Senin (14/7) malam, A mendatangi kantor LBH Adhyaksa untuk meminta bantuan.

 

Diketahui, cerita bermula dari seorang berinisial B yang merupakan teman dari A meminjam uang sebesar 130 juta rupiah, dengan jaminan mobil Honda CRV. Ternyata, BPKB unit kendaraan tersebut masih dijadikan jaminan di sebuah kantor pembiayaan di kota Pekalongan.

 

Berjalannya waktu, A membutuhkan uang dan mencoba menghubungi B agar mengembalikan uang yang dipinjamnya. Namun, B menghilang tiada kabar dan tidak diketahui rimbanya.

 

Baca Juga :  BERUJUNG PUKULAN! Minta Tanda Tangan Surat Tanah di Rumah Kades, Asmuni Warga desa Srijaya Dihajar Kakak Ipar Kades

Akhirnya, A beriniatif mendatangi keluarga B untuk meminta pertanggungjawaban. Namun diluar dugaan, pihak keluarga B ternyata sudah mendapat amanat dari yang bersangkutan, agar si A menjual mobil tersebut, sebagai pengganti hutangnya.

 

Atas persetujuan tersebut, si A akhirnya menawarkan mobil dan berhasil mendapatkan seorang pembeli. Keduanya bersepakat, untuk bertransaksi di sebuah rumah makan di Adinuso Subah kabupaten Batang, pada tanggal 10 Juli 2025, pukul 11 siang.

 

“Ternyata disitu saya dijebak. Saya dikepung oleh 25 orang, dan mengintimidasi saya”, kata A kepada sejumlah awak media yang kebetulan berada di kantor LBH Adhyaksa.

 

Dilokasi tersebut, A mengaku diancam dan diminta untuk membayar 50 juta kepada mereka, atau mobil tersebut akan ditarik. Kemudian setelah dilakukan tawar menawar, terjadilah kesepakatan diangka 45 juta.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pelaku Tindakan Asusila Melalui TikTok di Toili, Banggai

 

“Saat itu, saya tidak boleh memegang handphone saya, kecuali untuk menghubungi keluarga untuk mentransfer uang tersebut. Akhirnya, kakak saya langsung mengirim uang, dan saya dibebaskan”, jelasnya.

 

Didik Pramono selaku LBH Adhyaksa yang mendapat surat kuasa, berencana akan melakukan upaya hukum terkait laporan ini.

 

“Giliran kami yang akan mendatangi leasing tersebut untuk meminta kejelasan. Kami akan mengerahkan massa, berkali-kali lipat dari jumlah pelaku yang sudah mengepung klien kami!!”, pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti
Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic
Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 07:48 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru