Pasaman Barat, Sumbar – suaramasyarakat.com // Minggu (8/11) Sudah 3 tahun 10 bulan berlalu sejak Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, berakhir pada 31 Desember 2022.
Namun hingga November 2026 ini, aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas lahan eks-HGU tersebut diduga masih berjalan seperti biasa.
Fakta ini menimbulkan rangkaian pertanyaan besar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka oleh Bupati Pasaman Barat, *Yulianto*, selaku kepala daerah sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat.
Padahal, berdasarkan ketentuan hukum, HGU yang telah berakhir secara hukum membuat tanah kembali menjadi tanah negara. Dalam konteks Sumbar, Perda Provinsi Sumbar No. 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat menegaskan, tanah yang asalnya tanah ulayat wajib dikembalikan ke penguasa ulayat Apabila HGU-nya telah habis dan tidak diperpanjang.
Laporan masyarakat adat di Nagari Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, menyebutkan lahan seluas kurang lebih *1.890 hektare* yang HGU-nya telah mati itu masih dipanen. Bahkan masyarakat sempat melakukan penyegelan sebagai bentuk protes karena tidak ada kejelasan status lahan.
Dari temuan lapangan dan keluhan masyarakat, Tim Investigasi http://SuaraMasyarakat.com merumuskan *7 Pertanyaan Kunci* yang wajib dijawab Bupati:
*1. DUGAAN PENERBITAN IUP DI ATAS HGU YANG SUDAH MATI*
Apakah benar ada Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan atau tetap diberlakukan di atas lahan yang HGU-nya sudah mati sejak 31 Desember 2022? Jika benar, atas dasar hukum apa IUP itu diterbitkan? IUP tanpa alas hak atas tanah yang sah adalah cacat hukum.
*2. PERAN & TANGGUNG JAWAB BUPATI SEBAGAI KETUA GTRA*
Sebagai Ketua GTRA, Bupati adalah penanggung jawab utama penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah eks-HGU. Sudah sejauh mana GTRA Pasaman Barat bekerja untuk Eks-PANP? Berapa kali rapat, apa hasil dan rekomendasinya, dan mengapa hingga kini tidak ada keputusan yang diumumkan ke publik?
*3. SIKAP TEGAS BUPATI SEBAGAI PROBLEM SOLVING*
Masyarakat tidak butuh janji, mereka butuh penyelesaian. Di tengah keluhan masyarakat adat yang sudah berkali-kali bersurat dan bahkan melakukan penyegelan, di mana sikap tegas Bupati sebagai problem solving? Diamnya bupati justru memicu konflik berkepanjangan.
*4. DUGAAN AKTIVITAS ILEGAL USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT EKS-PANP*
Sejak matinya HGU 31 Desember 2022 hingga kini, sudah *3 tahun 10 bulan*, aktivitas panen, pengangkutan, dan penjualan TBS diduga terus berlangsung. Jika HGU sudah mati dan tidak ada perpanjangan yang sah, maka aktivitas itu diduga ilegal. Siapa yang memberi izin untuk tetap beroperasi? Siapa yang mengawasi?
*5. KEWAJIBAN PAJAK DAN/ATAU RETRIBUSI DARI EKS-PANP*
Jika aktivitas ekonomi masih berjalan, maka pertanyaan berikutnya: Berapa pajak dan retribusi yang dibayarkan dari aktivitas Eks-PANP selama 3 tahun 10 bulan ini? Dibayarkan ke siapa, masuk ke kas daerah atau tidak, dan berapa nilainya? Jika tidak ada pajak yang dibayar, maka negara dirugikan dua kali: tanahnya dipakai, pajaknya tidak ada.
*6. DUGAAN ALIRAN DANA DARI AKTIVITAS ILEGAL*
Hasil panen sawit selama hampir 4 tahun bukanlah angka kecil. Ribuan ton TBS tentu menghasilkan aliran dana yang besar. Kemana aliran dana itu selama ini? Siapa yang menikmati? Apakah masuk ke perusahaan, ke pihak-pihak tertentu, atau justru dinikmati oleh oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan? Ini yang harus diusut oleh aparat penegak hukum, bukan hanya oleh Pemda.
*7. TUNTUTAN MASYARAKAT: KEMBALIKAN KE ULAYAT*
Masyarakat adat menuntut satu hal yang sederhana: kembalikan tanah ulayat sesuai Perda No. 7 Tahun 2023 dan UUPA No. 5 Tahun 1960. Tanah yang HGU-nya mati wajib kembali ke masyarakat Nagari, bukan terus dikuasai korporasi tanpa legalitas hukum.
*PENUTUP & TUNTUTAN:*
http://SuaraMasyarakat.com mendesak Bupati Pasaman Barat untuk:
a. Membuka secara transparan status IUP, HGU, dan hasil kerja GTRA untuk Eks-PANP Kinali;
b. Menghentikan sementara seluruh aktivitas Eks PT. PANP di atas lahan eks-HGU hingga ada kepastian hukum;
c. Melakukan audit terhadap kewajiban pajak, retribusi, dan aliran dana hasil panen selama 3 tahun 10 bulan;
d. Menerbitkan SK Penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Ulayat sebagai dasar pengembalian tanah ke Masyarakat Adat
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Bupati Pasaman Barat, Dinas Perkebunan, Kantor Pertanahan Pasaman Barat, dan manajemen Eks-PT.PANP belum memberikan keterangan resmi.
Media suaraMasyarakat.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, meskipun berita ini sudah diterbitkan.*
(Joey london & Riki)






