Abaikan Fakta dan Unsur Delik, Unit I Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten Dinilai Langgar Perkapolri”

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pekalongan — Tim Kuasa hukum Muslimin melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja penyidik Satreskrim Unit I Polres Pekalongan dalam penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/Polres Pekalongan/Polda Jawa Tengah, tertanggal 27 November 2025.

Menurut tim kuasa hukum, penyidik dinilai terlalu memaksakan perkara dengan hanya berorientasi pada penerapan pasal, tanpa mempertimbangkan secara utuh unsur-unsur tindak pidana serta sumber awal penetapan dugaan kasus. Padahal, unsur delik merupakan syarat mutlak sebelum suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Lebih serius, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya pernyataan penyidik di hadapan kuasa hukum yang secara terang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak klop dengan keterangan para saksi, namun proses penyidikan tetap dipaksakan berjalan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (2) huruf a dan b, yang secara tegas melarang penyidik merekayasa perkara dan memaksakan kehendak dalam pemeriksaan.

Baca Juga :  Gus Yazid Siap Diaudit Penggunaan Uang Rp18 Miliar yang Diterimanya

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten dan tidak saling bersesuaian, namun justru dijadikan dasar untuk membangun konstruksi perkara. Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan pendalaman dan klarifikasi secara objektif, bukan mengabaikan fakta yang melemahkan dugaan tindak pidana.

“Jika keterangan saksi tidak saling menguatkan, bahkan bertentangan dengan konstruksi perkara, maka penyidikan wajib dihentikan atau dievaluasi, bukan justru dipaksakan. Ini bentuk koreksi keras kami terhadap penyidik Unit I,” tegas tim kuasa hukum Muslimin.

Baca Juga :  Kapolsek Bolano Lambunu Pastikan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum, namun menolak segala bentuk penyidikan yang menyimpang dari asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta Kode Etik Profesi Polri.

Atas kondisi tersebut, pihak Muslimin meminta evaluasi serius terhadap proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum dan etik, termasuk pengaduan ke Propam Polri, apabila praktik pemaksaan perkara dan pengabaian fakta hukum terus berlanjut.
Red- Bayu Anggara

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasat Lantas Polres Buol Sebut Operasi Patuh Tinombala Berjalan, Arahkan Media ke Humas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru