
Pekalongan — Tim Kuasa hukum Muslimin melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja penyidik Satreskrim Unit I Polres Pekalongan dalam penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/Polres Pekalongan/Polda Jawa Tengah, tertanggal 27 November 2025.
Menurut tim kuasa hukum, penyidik dinilai terlalu memaksakan perkara dengan hanya berorientasi pada penerapan pasal, tanpa mempertimbangkan secara utuh unsur-unsur tindak pidana serta sumber awal penetapan dugaan kasus. Padahal, unsur delik merupakan syarat mutlak sebelum suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Lebih serius, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya pernyataan penyidik di hadapan kuasa hukum yang secara terang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak klop dengan keterangan para saksi, namun proses penyidikan tetap dipaksakan berjalan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (2) huruf a dan b, yang secara tegas melarang penyidik merekayasa perkara dan memaksakan kehendak dalam pemeriksaan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten dan tidak saling bersesuaian, namun justru dijadikan dasar untuk membangun konstruksi perkara. Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan pendalaman dan klarifikasi secara objektif, bukan mengabaikan fakta yang melemahkan dugaan tindak pidana.
“Jika keterangan saksi tidak saling menguatkan, bahkan bertentangan dengan konstruksi perkara, maka penyidikan wajib dihentikan atau dievaluasi, bukan justru dipaksakan. Ini bentuk koreksi keras kami terhadap penyidik Unit I,” tegas tim kuasa hukum Muslimin.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum, namun menolak segala bentuk penyidikan yang menyimpang dari asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta Kode Etik Profesi Polri.
Atas kondisi tersebut, pihak Muslimin meminta evaluasi serius terhadap proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum dan etik, termasuk pengaduan ke Propam Polri, apabila praktik pemaksaan perkara dan pengabaian fakta hukum terus berlanjut.
Red- Bayu Anggara






