Sempat Buron Selama 2 Tahun,Tim Buru Sergap Polres Batang Berhasil Menangkap Pelaku

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG -Suara Masyarakat.com Tim Buru Sergap Polres Batang, berhasil mengamankan seorang pria bernama Solikhin (43 tahun), warga Ringinanum kabupaten Kendal. Pria tersebut sempat menjadi buronan polisi selama 2 tahun terakhir, karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur.

 

Kapolres Batang, AKBP edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers pada Rabu (23/04) siang menjelaskan, modusnya tersangka awalnya memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial.

 

Kemudian, korban tertarik dan menemui tersangka, hingga akhirnya di jemput tersangka di perbatasan. Korban kemudian diajak tersangka masuk ke jalan perkampungan, dan melintasi kawasan hutan, masuk wilayah Desa Sengon Kecamatan Subah.

 

Korban sempat curiga dan hendak melompat dari kendaraan, namun tersangka langsung berhenti dan menodongkan senjata berupa pistol mainan. Karena ketakutan, korban kemudian di ikat dengan lakban, kemudian di perkosa dan diambil barang-barangnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

 

Usai melakukan perbuatan bejadnya, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut kemudian melarikan diri ke Sumbawa NTB. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada warga, dan diantar ke kantor polisi.

 

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang dijadikan modus kejahatan.

BATANG -Suara Masyarakat.com Tim Buru Sergap Polres Batang, berhasil mengamankan seorang pria bernama Solikhin (43 tahun), warga Ringinanum kabupaten Kendal. Pria tersebut sempat menjadi buronan polisi selama 2 tahun terakhir, karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur.

Kapolres Batang, AKBP edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers pada Rabu (23/04) siang menjelaskan, modusnya tersangka awalnya memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah: Inisial NH dan GAN Diduga Aktor di Balik Pembongkaran Ndalem Tumenggungan

Kemudian, korban tertarik dan menemui tersangka, hingga akhirnya di jemput tersangka di perbatasan. Korban kemudian diajak tersangka masuk ke jalan perkampungan, dan melintasi kawasan hutan, masuk wilayah Desa Sengon Kecamatan Subah.

Korban sempat curiga dan hendak melompat dari kendaraan, namun tersangka langsung berhenti dan menodongkan senjata berupa pistol mainan. Karena ketakutan, korban kemudian di ikat dengan lakban, kemudian di perkosa dan diambil barang-barangnya.

Usai melakukan perbuatan bejadnya, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut kemudian melarikan diri ke Sumbawa NTB. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada warga, dan diantar ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang dijadikan modus kejahatan.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru