Sempat Buron Selama 2 Tahun,Tim Buru Sergap Polres Batang Berhasil Menangkap Pelaku

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG -Suara Masyarakat.com Tim Buru Sergap Polres Batang, berhasil mengamankan seorang pria bernama Solikhin (43 tahun), warga Ringinanum kabupaten Kendal. Pria tersebut sempat menjadi buronan polisi selama 2 tahun terakhir, karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur.

 

Kapolres Batang, AKBP edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers pada Rabu (23/04) siang menjelaskan, modusnya tersangka awalnya memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial.

 

Kemudian, korban tertarik dan menemui tersangka, hingga akhirnya di jemput tersangka di perbatasan. Korban kemudian diajak tersangka masuk ke jalan perkampungan, dan melintasi kawasan hutan, masuk wilayah Desa Sengon Kecamatan Subah.

 

Korban sempat curiga dan hendak melompat dari kendaraan, namun tersangka langsung berhenti dan menodongkan senjata berupa pistol mainan. Karena ketakutan, korban kemudian di ikat dengan lakban, kemudian di perkosa dan diambil barang-barangnya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Jadi Dan Hari Kartini Pemerintah Kecamatan Kaliwedi Ajak Masyarakat Donor Darah

 

Usai melakukan perbuatan bejadnya, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut kemudian melarikan diri ke Sumbawa NTB. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada warga, dan diantar ke kantor polisi.

 

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang dijadikan modus kejahatan.

BATANG -Suara Masyarakat.com Tim Buru Sergap Polres Batang, berhasil mengamankan seorang pria bernama Solikhin (43 tahun), warga Ringinanum kabupaten Kendal. Pria tersebut sempat menjadi buronan polisi selama 2 tahun terakhir, karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur.

Kapolres Batang, AKBP edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers pada Rabu (23/04) siang menjelaskan, modusnya tersangka awalnya memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial.

Baca Juga :  Dianggap Menyalahi Aturan Joko Purnomo S.H Ajukan Praperadilan

Kemudian, korban tertarik dan menemui tersangka, hingga akhirnya di jemput tersangka di perbatasan. Korban kemudian diajak tersangka masuk ke jalan perkampungan, dan melintasi kawasan hutan, masuk wilayah Desa Sengon Kecamatan Subah.

Korban sempat curiga dan hendak melompat dari kendaraan, namun tersangka langsung berhenti dan menodongkan senjata berupa pistol mainan. Karena ketakutan, korban kemudian di ikat dengan lakban, kemudian di perkosa dan diambil barang-barangnya.

Usai melakukan perbuatan bejadnya, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut kemudian melarikan diri ke Sumbawa NTB. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada warga, dan diantar ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang dijadikan modus kejahatan.

Berita Terkait

*Penipuan Rp 1,5 Juta, Warga Gasing Dilaporkan ke Polisi
Unit PPA Satreskrim Polres Batang Menangkap Seorang Pemuda Berinisial AAF (22) Terkait Dugaan Kasus Ajakan ‘Bercocok Tanam’ Terhadap Anak di Bawah Umur.
Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental
Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.
BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS
Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO:  Kepercayaan Publik Terancam!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:30 WIB

*Penipuan Rp 1,5 Juta, Warga Gasing Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:47 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Batang Menangkap Seorang Pemuda Berinisial AAF (22) Terkait Dugaan Kasus Ajakan ‘Bercocok Tanam’ Terhadap Anak di Bawah Umur.

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:09 WIB

Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:00 WIB

Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:38 WIB

BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS

Berita Terbaru

Kasus

*Penipuan Rp 1,5 Juta, Warga Gasing Dilaporkan ke Polisi

Senin, 30 Jun 2025 - 16:30 WIB