Batang, Jateng — suaramasyarakat.com // Hendri Widodo, perangkat Desa Karangnganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, meminta pendampingan hukum kepada LBH Garda Nusantara Pengprov Jawa Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp70 juta.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Aduan Polres Batang, Hendri Widodo tercatat telah membuat pengaduan pada 14 November 2025.
Dalam surat tersebut, pengaduan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang dengan total kerugian yang diadukan sebesar Rp70.000.000.
Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada 17 Agustus 2023 dan 4 September 2023 di wilayah Desa Karangnganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
Setelah menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian, Hendri Widodo kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Garda Nusantara Pengprov Jawa Tengah, yang diketuai Moh. Burhanuddin, S.H., bersama Joko Purnomo, S.H.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu Hendri Widodo dalam mengikuti proses hukum, memperoleh informasi mengenai perkembangan pengaduan, serta memastikan hak-hak hukumnya sebagai pihak yang membuat pengaduan tetap terlindungi.
Hendri berharap proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
“Kami berharap laporan yang sudah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ada kejelasan mengenai perkembangan perkaranya,” demikian harapan Hendri.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan disebut berinisial AR, warga wilayah Sigorek, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
Terhadap pihak terlapor, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LBH Garda Nusantara Pengprov Jawa Tengah menegaskan bahwa pendampingan dilakukan dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada Hendri Widodo serta mengawal proses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rilis ini dibuat berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Aduan Polres Batang tertanggal 14 November 2025 dan keterangan pihak yang meminta pendampingan hukum.
Untuk perkembangan lebih lanjut, konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak terlapor tetap diperlukan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
LBH GARDA NUSANTARA
PENGPROV JAWA TENGAH
Moh. Burhanuddin, S.H. — Ketua Joko Purnomo, S.H. — Pendamping Hukum.*
Wareng






