Lhokseumawe, Aceh — uaramasyarakat.com // Dugaan penyimpangan aturan dan penyalahgunaan wewenang terkesan terjadi pada rangkaian tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) atau pemilihan Kepala Desa (Kades) di Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti, Kita Lhokseumawe, Aceh.
Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong (Pilchiksung) di Desa atau Gampong Banda Masen, Kota Lhokseumawe, diduga diwarnai persoalan mengarah pada indikasi cacat hukum sesuai kerangka regulasi ditetapkan dalam tahapan pemilihan Kepala Desa (Kades) oleh oknum tertentu, Minggu (20/09/2026).
Dugaan penyimpangan tersebut mencuat setelah proses pembukaan kotak suara disebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan, ada apa dibalik semua itu?
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan adanya intervensi atau penyalahgunaan kewenangan dalam tahapan Pilchiksung.
Kegagalan membuka kotak suara menjadi persoalan serius karena hasil pemilihan seharusnya diproses secara transparan, sesuai ketentuan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun para saksi.
Sejumlah pihak mempertanyakan, siapa yang mengambil keputusan sehingga kotak suara tidak dapat dibuka, atas dasar aturan apa keputusan tersebut dilakukan, dan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan mekanisme Pilchiksung yang berlaku.
Jika benar terdapat intervensi terhadap mekanisme pemilihan, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat gampong.
Masyarakat juga meminta pihak terkait, termasuk panitia Pilchiksung dan Pemerintah Kota Lhokseumawe, memberikan penjelasan mengenai kronologi gagalnya pembukaan kotak suara, pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut, serta dasar hukum yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pihak yang disebut maupun memiliki kewenangan dalam pelaksanaan Pilchiksung Banda Masen perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan bantahan.*
Surpa






