Ratusan Honorer Meranti Menelan Pil Pahit, Buah Pengabdian Belasan Tahun

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Kepulauan Meranti – suaramasyarakat.com // Setelah belasan tahun mengabdi di berbagai instansi dan dinas, harapan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) justru kandas.

Nasib ratusan tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan publik.

Kondisi ini disampaikan pemerhati keterbukaan publik, Sanusi, pada Selasa 26/8/2026. Menurutnya, kebijakan tersebut memunculkan rasa kekecewaan yang mendalam di kalangan honorer.

“Impian dan penantian panjang selama belasan tahun seakan sirna begitu saja. Tentu dengan adanya kebijakan nasional tahun 2025 terkait penataan tenaga non-ASN dan rekrutmen P3K, para honorer awalnya semangat dan berharap akan mendapat prioritas. Namun implementasinya tidak berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Hal ini disebabkan karena formasi tidak cukup. Banyak honorer yang gagal bahkan tidak bisa ikut seleksi P3K karena terbatasnya formasi yang tersedia.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Launching SPPG Kemala Bhayangkari, Layani 4.000 Penerima Manfaat.

Akibatnya, sebagian besar honorer justru dialihkan statusnya oleh Pemda menjadi tenaga outsourcing melalui pihak ketiga. Padahal secara fungsi dan tanggung jawab, pekerjaan mereka tidak berubah.

Pengalihan status ke outsourcing secara psikologis memunculkan rasa kesal, sedih dan kekecewaan atas pengabdian yang telah mereka berikan selama belasan tahun,” ungkap Sanusi.

Sanusi menegaskan bahwa persoalan honorer bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab negara.

Ini soal rasa keadilan. Negara harus hadir untuk mereka yang sudah mengabdi untuk negara. Mereka juga butuh keadilan dan keberpihakan dari pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sanusi menyampaikan,
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki urgensi untuk menyampaikan data objektif kepada Pemerintah Pusat terkait eksistensi tenaga honorer telah mengabdi dalam kurun waktu belasan tahun namun tidak dapat diakomodir dalam rekrutmen P3K akibat keterbatasan formasi.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Belum terlambat untuk melakukan advokasi kebijakan. Faktanya, masih banyak pemerintah kabupaten/kota lain yang terus menyuarakan nasib honorer yang telah lama mengabdi bahkan belasan tahun yang belum terakomodir secara menyeluruh.

> Oleh karena itu, dibutuhkan keberpihakan nyata, bukan sekadar retorika. Pendataan ulang yang akuntabel dan perjuangan hingga ke tingkat pusat, yakni Kementerian PAN-RB dan DPR RI, merupakan langkah konstitusional yang harus ditempuh agar pengabdian mereka tidak diakhiri dengan kekecewaan.”

Pengabdian yang belasan tahun tidak boleh diakhiri dengan kekecewaan. Negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperjuangkan nasib mereka,” tutup Sanusi.*

Red

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru