Palembang, Sumsel – suaramasyarakat.com // Warga Lingkungan Pontianak RT 16 RW 05, Kecamatan Gandus, Palembang, Aldi Fhatoni (27), sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, kini dapat bernapas lega. Pelaku penggelapan merupakan tetangganya sendiri berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Gandus, Senin, 27 Juli 2026.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 17 Juli 2026, ketika Aldi Fhatoni melaporkan tetangganya ke kepolisian atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/298/VII/2026/SPKT/POLSEK GANDUS/POLTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian berupa hilangnya sepeda motor yang menjadi asetnya. Dugaan tindak pidana ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 486 tentang Penggelapan.
AIPDA Budi Nurhidayat S.A.P. membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memeriksa kebenaran serta menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak berselang lama, pada Jumat, 24 Juli 2026, tim Polsek Gandus di bawah pimpinan Kanit IPTU Husin S.H. berhasil mengamankan pelaku. Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi BG 4210 JAO dan nomor rangka MH1JFZ124HK090254.
Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.*
Lawarni






