suaramasyarakat.com | Blora, Jawa Tengah – Dugaan pelanggaran tata kelola administrasi pemerintahan desa mencuat di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Sejumlah ahli waris mengaku kesulitan mengurus sertifikat tanah karena tidak dapat mengakses Buku Letter C Desa, yang menurut keterangan perangkat desa justru disimpan di rumah Sekretaris Desa, bukan di Kantor Desa.
Peristiwa tersebut terjadi saat Partini bersama ahli waris lainnya, didampingi Ketua RT, mendatangi Kantor Desa Ketuwan untuk melihat data Letter C sebagai dasar administrasi pertanahan. Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena Sekretaris Desa menyampaikan bahwa dokumen berada di rumahnya.
Bahkan, ketika keluarga ahli waris meminta agar Sekretaris Desa mengambil dokumen tersebut, permintaan itu ditolak.
“Kalau ingin melihat atau membuka dokumen Buku Letter C Desa tidak bisa sekarang, hubungi saya dulu supaya saya bawa,” ujar Sekretaris Desa kepada ahli waris.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola arsip pemerintahan desa. Buku Letter C merupakan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari arsip negara dan menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat. Penyimpanannya semestinya berada di kantor desa, bukan di rumah pribadi perangkat desa.
Pengawasan Bupati, Camat, dan Kepala Desa Dipertanyakan
Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan oleh Bupati Blora, Camat Kedungtuban, serta Kepala Desa Ketuwan terhadap pengelolaan arsip pemerintahan desa.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati melalui Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah), yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.
Apabila benar arsip negara disimpan di rumah pribadi tanpa mekanisme administrasi yang sah, maka kondisi tersebut patut dievaluasi sebagai dugaan lemahnya pengawasan.
Diduga Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan
Apabila fakta tersebut benar, penyimpanan Letter C di rumah pribadi berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur bahwa arsip negara harus dikelola, diamankan, dan dipelihara oleh penyelenggara negara sesuai ketentuan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik, termasuk dokumen administrasi yang dapat diakses sesuai prosedur.
Ketentuan mengenai administrasi pemerintahan desa yang mewajibkan pengamanan dokumen pemerintahan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui beberapa jalur hukum sesuai fakta yang terbukti, antara lain:
Jalur Administratif
Pengaduan kepada Camat Kedungtuban.
Pengaduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora.
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.
Evaluasi terhadap Kepala Desa dan perangkat desa apabila ditemukan pelanggaran administrasi.
Jalur Ombudsman RI Apabila pelayanan publik dinilai terhambat karena masyarakat tidak memperoleh akses terhadap dokumen yang seharusnya tersedia, masyarakat dapat mengajukan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Jalur Pidana Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, seperti penggelapan, penyalahgunaan jabatan, penghilangan, atau pemalsuan arsip, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Penentuan pasal pidana bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.
Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Blora segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan arsip di Desa Ketuwan. Arsip pertanahan merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum hak atas tanah warga, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, aman, dan mudah diakses sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Ketuwan, Camat Kedungtuban, maupun Pemerintah Kabupaten Blora terkait alasan penyimpanan Buku Letter C di rumah Sekretaris Desa. SuaraMasyarakat.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Rskn






