CILACAP — Penanganan penahanan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi G 1702 PC oleh Unit V Satreskrim Polres Cilacap kini menjadi sorotan tajam publik dan kalangan pelaku usaha rental kendaraan.
Pasalnya, hingga kini pemilik sah kendaraan bersama tim kuasa hukum mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun penjelasan rinci terkait perkara yang dijadikan dasar penahanan kendaraan tersebut.
Situasi semakin memicu tanda tanya setelah kuasa hukum mencoba meminta kejelasan langsung kepada AKP Karsito selaku Kanit Unit V Satreskrim Polres Cilacap melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.45 WIB.
Dalam komunikasi tersebut, AKP Karsito disebut hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan undangan kepada kuasa hukum. Namun, menurut kuasa hukum, tidak dijelaskan secara rinci perkara apa yang sebenarnya menjadi dasar penahanan kendaraan tersebut.
“Jawaban tersebut justru membuat kami semakin bingung terhadap posisi hukum klien kami. Sampai sekarang tidak ada penjelasan jelas terkait perkara maupun dasar administrasi penahanan kendaraan,” ungkap tim kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah kendaraan dan tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan pihak penyewa kendaraan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak diberikannya tanda terima, berita acara penyitaan, maupun administrasi resmi lainnya terkait penguasaan kendaraan oleh penyidik.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Akibat ketidakjelasan tersebut, tim kuasa hukum akhirnya mengadukan persoalan ini ke Divisi Propam Polri guna meminta pemeriksaan terkait dugaan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan barang bukti oleh penyidik Unit V Satreskrim Polres Cilacap.
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha rental mobil. Mereka menilai apabila praktik penahanan kendaraan dilakukan tanpa kejelasan administrasi dan kepastian hukum, maka hal itu dapat berdampak buruk terhadap dunia usaha rental yang menggantungkan operasional pada kendaraan milik mereka.
“Kami mendukung kepolisian memberantas kejahatan, tapi jangan sampai masyarakat kecil dan pelaku usaha menjadi korban ketidakjelasan prosedur,” ujar Deni, pengusaha rental asal Sambong, Batang.
Publik kini menunggu langkah tegas Propam Polri dan penjelasan resmi dari Polres Cilacap guna memastikan apakah proses penahanan kendaraan tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku atau justru terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganannya.
Red – Rafi




