Ketua DPW Rampas 08 Aceh Sesalkan Sikap PT RML Abaikan Hak Pekerja, APH Diminta Tegas Sikapi Ini

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Rampas Setia 08 Berdaulat Provinsi Aceh, Syarifuddin sesalkan sikap dan prilaku manajemen PT Rongoh Mas Lestari (RML) abaikan hak pekerja.

Hal abai dimaksud Ketua DPW Rampas Setia 08 Berdaulat adalah pekerja alami kecelakaan dalam wilayah kerja hingga meninggal dunia tetapi tidak didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.

Menurut Syarifuddin, akrab disapa Bang Saf itu, meskipun dilakukan upaya damai guna penyelesaian dengan pihak keluarga korban tetapi sebagai perusahaan yang diikat oleh aturan hukum untuk mendapatkan izin operasional hak guna usaha (HGU) tetap harus bertanggungjawab secara hukum.

Baca Juga :  Dinilai Sesatkan Publik, Senior Wartawan dan Aktivis Sesalkan Sikap Udin dari Sidikpolisi.com Beritakan Begini

“Informasi saya peroleh dan baca dari viralnya pemberitaan terkait di beberapa media, perbuatan pihak perusahaan PT Rongoh Mas Lestari diduga sangat tidak pantas dan terkesan telah mengabaikan norma-norma hukum dan sosial kemanusiaan dalam menghargai hak pekerja,” kata ketua DPW Rampas 08 Aceh, Minggu, 17 Mei 2026, di Banda Aceh.

Syarifuddin menilai, indikasi pelanggaran dilakukan oleh pihak manajemen PT Rongoh Mas Lestari tidak hanya abai dalam hal dasar pekerja diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, melainkan terdapat juga indikasi pelanggaran Undang-undang DLAJ terkait kelengkapan kendaraan bermotor serta mempekerjakan supir disinyalir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai spesifikasi.

Baca Juga :  Pengunjung Asal Batang Laporkan Dugaan Pencopetan saat Kirab Budaya di Alun-Alun Kota Tegal

“Atas nama pimpinan organisasi kemasyarakatan selaku pengawal dan pengawas serta kontrol sosial kami minta pihak pemerintah baik terkait perizinan terkait HGU, instansi mengurus ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini,” pinta Ketua DPW Perkumpulan Rumah Juang Prabowo Rampas Setia 08 Berdaulat Provinsi Aceh itu.*

Reporter : SiGe

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru