SUMATERA SELATAN – Kinerja aparat kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum penyidik berinisial R.D di Polsek Indralaya, Ogan Ilir, diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dengan mengeluarkan barang bukti kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sorotan ini muncul setelah Kuasa Hukum Sdr. SUPRAPTO mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk dilakukan gelar perkara khusus atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 04 Februari 2026.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya, SUPRAPTO, memperoleh kendaraan tersebut melalui transaksi yang sah dan dilengkapi dokumen lengkap, mulai dari BPKB, STNK, kwitansi, hingga kunci cadangan. Hal ini seharusnya menjadi dasar kuat dalam menentukan kepemilikan secara hukum.
Namun, yang menjadi perhatian serius, pihak pelapor justru diduga tidak memiliki bukti kepemilikan yang lengkap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalitas penyidik dalam menerima dan menindaklanjuti laporan.
Tak hanya itu, barang bukti kendaraan yang sebelumnya diamankan di Polsek Indralaya diduga telah dikeluarkan dan diserahkan kepada pihak lain yang tidak memiliki legalitas jelas. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum penyidik R.D tanpa prosedur yang semestinya.
Lebih lanjut, ditemukan adanya dokumen pengeluaran barang bukti menggunakan kop surat Polsek Indralaya yang disaksikan oleh anggota Polri berinisial R.F.A. Namun, dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan stempel basah resmi, sehingga keabsahannya diragukan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius baik secara hukum maupun kode etik,” tegas kuasa hukum.
Adapun dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain:
-Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat;
-Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait kewajiban profesionalitas dan larangan penyalahgunaan wewenang;
-PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Kasus ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak ditangani secara terbuka dan transparan.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolda Sumatera Selatan untuk mengungkap dugaan kejanggalan ini secara menyeluruh.
“Jika benar barang bukti bisa keluar tanpa dasar hukum yang sah, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum itu sendiri,” tutup kuasa hukum.
Red- Rafi





