INDRALAYA – Dugaan pelepasan barang bukti secara tidak sah oleh oknum penyidik Polsek Indralaya kian menguat dan berubah menjadi sorotan serius publik. Seorang anggota berinisial R.D resmi diadukan ke Propam Polri setelah diduga melepas satu unit mobil truk tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa dokumen sah, bahkan tanpa legitimasi administratif yang semestinya.
Barang bukti berupa truk Isuzu warna putih kombinasi tahun 2017 bernomor polisi BG 8821 TB, nomor rangka MHCNMR71HHJ080361, dan nomor mesin B080361 atas nama Ellyzah, diduga diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki identitas maupun legalitas kepemilikan yang sah. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin barang bukti bisa berpindah tangan tanpa prosedur hukum yang ketat?
Yang lebih mencengangkan, proses pelepasan tersebut diduga menggunakan dokumen berkop surat Polsek Indralaya, namun tanpa disertai stempel resmi Polsek. Penggunaan kop surat tanpa stempel basah ini dinilai sebagai kejanggalan fatal yang merusak keabsahan dokumen dan membuka dugaan adanya manipulasi administratif. Dalam praktik resmi, dokumen tanpa stempel tidak memiliki kekuatan legal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dianggap sepele. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kop surat dipakai, tapi tanpa stempel resmi—itu jelas menimbulkan pertanyaan besar soal keabsahan,” tegasnya.
Sorotan pun kini mengarah ke Polres Ogan Ilir sebagai induk kesatuan. Secara struktural, setiap tindakan penyidik di Polsek berada dalam pengawasan Polres. Artinya, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan atasan. Jika benar terjadi pelepasan barang bukti tanpa dokumen sah dan tanpa stempel resmi, maka ini menjadi indikasi lemahnya kontrol internal.
“Jangan berhenti di inisial. Harus dibuka bagaimana sistem pengawasan berjalan. Ini menyangkut kepercayaan publik,” lanjut kuasa hukum.
Secara aturan, pelepasan barang bukti wajib melalui prosedur ketat, administrasi lengkap, serta pengesahan resmi dari pejabat berwenang—termasuk penggunaan stempel sebagai bentuk legalitas. Tanpa itu, proses tersebut patut diduga tidak sah dan berpotensi melanggar hukum serta kode etik profesi Polri.
Pengaduan yang telah dilayangkan ke Propam kini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian. Publik menunggu ketegasan: apakah penanganan akan dilakukan secara menyeluruh hingga ke aspek pengawasan, atau berhenti pada pelaksana di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Indralaya maupun Polres Ogan Ilir. Sikap diam ini justru mempertegas pentingnya transparansi dan tindakan tegas.
Kasus ini bukan sekadar persoalan satu barang bukti, melainkan menyangkut integritas institusi. Ketika kop surat digunakan tanpa stempel, dan barang bukti dilepas tanpa dasar yang jelas, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri.




