Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam, 19 April 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ratusan butir obat keras jenis alprazolam.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS alias Jayus (34), warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dan MBS (36), yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

 

Penangkapan dilakukan di depan TK/KB RA Kartini yang berada di Gang Jalan Raya Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, sekitar pukul 22.00 wib. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan kronologi, tim opsnal Satres Narkoba setelah melakukan pendalaman, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku, yaitu AS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,86 gram yang dibungkus plastik klip transparan dengan isolasi hitam.

Baca Juga :  KPK Dikabarkan Akan Panggil Sejumlah Kepala Dinas, Publik Pekalongan Desak Pengusutan Tuntas Pasca OTT Bupati

 

Dari hasil interogasi awal, AS mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari MBS seharga Rp. 450 ribu. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MBS di kediamannya di wilayah Buaran.

 

Tak sampai itusaja, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah AS. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 300 butir psikotropika jenis alprazolam dalam kemasan tablet 1 mg. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit telepon genggam, uang tunai Rp. 400 ribu, tas kain, jaket, serta satu unit sepeda motor.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekalongan.

Baca Juga :  Kekacauan Total Penegakan Hukum di Pekalongan Kabupaten: Kuasa Hukum Singgung KUHP Baru dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparat

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AS dan MBS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan psikotropika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yonanta, Selasa (21/04/2026).

 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.

 

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Lutfi)

Berita Terkait

Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi
Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek
Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan
63 PEJABAT KAB PEKALONGAN DI PANGGIL KE KANTOR POLRESTA PEKALONGAN, Plt Bupati Sukirman: “Jangan Menghindar!
Marak Penipuan Jual Ayam Frozen di Marketplace Facebook, Polres Banggai Bekuk Pelaku
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
TERJADI DUGAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI RUMAH KEPALA DESA SRIJAYA.
Pria Asal Karaton Ditangkap, Diduga Pasok Sabu dari Palu ke Luwuk
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:03 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Korban Dugaan Penganiayaan di Comal Mengaku Tidak Terima STTLP dari Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 17:06 WIB

Diduga Fiktif, Beberapa Item Realisasi DD Tahun 2024-2025 Desa Paya Kambuek

Jumat, 10 April 2026 - 06:31 WIB

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 08:13 WIB

63 PEJABAT KAB PEKALONGAN DI PANGGIL KE KANTOR POLRESTA PEKALONGAN, Plt Bupati Sukirman: “Jangan Menghindar!

Berita Terbaru