“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan — Penanganan perkara yang melibatkan terdakwa Muslimin bin Suheri kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum dari Kantor Hukum Kalimasada secara tegas mempertanyakan konsistensi jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam menyusun tuntutan.

Dalam dokumen tuntutan dengan Nomor Register Perkara: PDM-08/KJN/Eoh.2/02/2026, jaksa menyebut terdakwa sebagai pihak yang “kurang kooperatif” selama proses hukum berlangsung. Namun, penilaian tersebut dinilai janggal dan kontradiktif.

Pasalnya, di sisi lain jaksa penuntut umum justru pernah meminta foto barang bukti berupa sepeda motor melalui kuasa hukum terdakwa saat proses pelimpahan perkara. Fakta ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin terdakwa dianggap tidak kooperatif, sementara di waktu yang sama masih dilibatkan dalam pemenuhan kebutuhan pembuktian.

Baca Juga :  Kakorlantas Survey Kesiapan Nataru: Polda Jateng Siapkan Pengamanan di Jaringan Jalan Wilayah Jateng

Kuasa hukum pun angkat bicara dengan nada tegas.

“Ini hukum atau bisnis?” ujarnya, menyoroti adanya dugaan inkonsistensi dalam konstruksi tuntutan yang disusun oleh jaksa.

Sorotan tidak berhenti di situ. Dalam jalannya persidangan, jaksa yang menangani perkara disebut tidak selalu hadir secara langsung. Bahkan dalam beberapa agenda penting, termasuk pemeriksaan saksi, peran tersebut justru diambil alih oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Kehadiran jaksa utama disebut hanya terjadi saat pembacaan tuntutan.

Kondisi ini dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas serta tanggung jawab jaksa dalam mengikuti seluruh proses persidangan secara utuh.

Di sisi lain, terdakwa juga disebut telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian barang serta menyampaikan permohonan maaf secara berulang. Namun, hal tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan signifikan dalam tuntutan yang diajukan.

Baca Juga :  159 Calon Polwan Kompetensi Pangan-Kesehatan Mulai Pendidikan di Sepolwan

Rangkaian kejanggalan ini memicu dorongan dari pihak kuasa hukum untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan etik. Dugaan inkonsistensi, pola kehadiran dalam persidangan, hingga tata kelola barang bukti kini menjadi perhatian utama.

Perkara ini pun mulai menyita perhatian publik. Masyarakat menilai penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

 

Red -reks

Berita Terkait

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:59 WIB