Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Sigi – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba menetapkan seorang Pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan ini dilakukan setelah petugas mengamankan 36 paket diduga sabu dengan berat bruto 10,14 gram di kediamannya, pada Sabtu (28/3/2026).

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sigi pada Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Tragis! 4 Anak di Boyolali Dalam Kondisi Di Rantai Dan Kelaparan

 

“Selanjutnya, anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah IS yang disaksikan oleh aparat desa setempat,” ujar Iptu Chandra.

 

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 36 (tiga puluh enam) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar tidur IS. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain enam buah plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, satu lembar tisu, dan satu lembar plastik hitam.

 

Saat ini, tersangka IS telah ditahan di Rutan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Gerak Cepat Satreskrim Polres Batang dalam menangani aduan dari Masyarakat terkait dugaan kasus penipuan

 

Polres Sigi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.

Berita Terkait

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Masyarakat Seni Antara Keluhkan Sistem Pendataan Korban Bencana, Ada Warga Diduga Dirugikan
Polisi Ungkap Kasus Perampokan di Gerai BRI Link Palu, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:59 WIB