Pemalang — Kinerja penyidik Satreskrim Unit 3 Polres Pemalang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik muncul dari penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai janggal, baik dari sisi prosedur maupun transparansi.
Pasalnya, penyidik telah memberitahukan SP3 kepada pelapor, namun secara mengejutkan kuasa hukum yang sah justru tidak menerima pemberitahuan resmi tersebut.
Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp tertanggal 9 April 2026, penyidik berdalih tidak mengetahui alamat kuasa hukum. Alasan ini langsung menuai kritik tajam, karena dalam dokumen surat kuasa resmi, alamat kantor kuasa hukum tercantum lengkap, bahkan disertai nomor telepon aktif yang digunakan dalam komunikasi sebelumnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah ini sekadar kelalaian, atau bentuk pengabaian yang disengaja?
⚖️ Cacat Prosedur dan Minim Transparansi
Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Keberadaan kuasa hukum merupakan bagian yang melekat dalam proses peradilan dan wajib dihormati oleh aparat penegak hukum.
Mengabaikan pemberitahuan kepada kuasa hukum menunjukkan indikasi:
Pengabaian hak pihak berperkara
Ketidaksesuaian prosedur administrasi perkara
Minimnya transparansi dalam penanganan kasus
Lebih jauh, penerbitan SP3 juga menimbulkan tanda tanya besar apabila dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), karena secara prinsip:
SP3 hanya dikenal dalam tahap penyidikan (sidik), bukan lidik
Jika benar demikian, maka langkah tersebut berpotensi cacat formil dan dapat diuji melalui praperadilan.
🚨 Berpotensi Langgar Etik Profesi Polri
Tindakan penyidik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, antara lain:
Pasal 5 huruf c
👉 Anggota Polri wajib bertindak profesional sesuai prosedur
Pasal 10 huruf b
👉 Wajib memberikan pelayanan secara transparan dan akuntabel
Pasal 14 huruf g
👉 Dilarang mengabaikan kepentingan pihak yang berperkara
Dengan fakta adanya alamat dan kontak kuasa hukum yang jelas, alasan “tidak mengetahui alamat” menjadi sulit diterima secara logika maupun profesionalitas.
🔎 Sorotan ke Pengawasan Internal
Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut individu penyidik, tetapi juga membuka ruang kritik terhadap sistem pengawasan internal di Satreskrim Polres Pemalang.
Publik mempertanyakan:
bagaimana mungkin data resmi dalam berkas perkara diabaikan, sementara alasan yang diberikan tidak sesuai fakta administratif?
⚖️ Propam Didesak Turun Tangan
Desakan kepada fungsi pengawasan internal semakin menguat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, perkara ini berpotensi berlanjut ke Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Langkah tegas dinilai penting, bukan hanya untuk penegakan disiplin, tetapi juga menjaga integritas institusi kepolisian.
📌 Ujian Profesionalisme dan Kepercayaan Publik
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Satreskrim Polres Pemalang. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, alasan yang tidak berdasar justru berpotensi memperkuat persepsi negatif masyarakat.
Jika tidak ditindak tegas, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum.
Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan tanpa pengecualian.
Red by

