Keluarga Korban Akan Tempuh Jalur Hukum dan Tuntut Pertanggungjawaban
SUARAMASYARAKAT.COM///Banyuasin – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di rumah Kepala Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Asmuni bin Dul Somad, seorang petani yang berdomisili di Dusun II RT 003 Desa Srijaya. Saat kejadian, korban datang bersama keluarganya ke rumah Kepala Desa Santri dengan maksud untuk meminta tanda tangan pada surat perjanjian jual beli tanah.
Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara dirinya sebagai penjual dengan Irawan bin Masudin, seorang buruh tani yang berdomisili di Dusun II RT 001 Desa Srijaya. Nilai transaksi tanah tersebut sebesar Rp100.000.000,-.
Tanah yang diperjualbelikan terletak di Dusun V Pematang Mesra, Desa Srijaya, dengan ukuran panjang sekitar 80 depa ditambah pantai 20 depa dan lebar 40 depa. Adapun batas-batas tanah tersebut berbatasan dengan Sungai Musi di sisi laut, serta tanah milik Darmadi, Oni, dan Salman di sisi darat, ulu, dan hilir.
Perjanjian jual beli tersebut diketahui telah dibuat dan ditandatangani pada 28 Maret 2026, serta disaksikan oleh pihak keluarga dan perwakilan pemerintah desa.
Namun, saat korban meminta tanda tangan Kepala Desa sebagai bentuk pengesahan, permintaan tersebut ditolak tanpa penjelasan yang jelas.
Tidak lama berselang, seorang pria yang disebut sebagai adik ipar Kepala Desa diduga datang dengan sikap agresif dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban menyatakan akan segera melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa peristiwa yang terjadi di lingkungan rumah Kepala Desa tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, keluarga korban juga menyebutkan bahwa laporan akan disertai dengan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Hingga saat ini, kondisi kesehatan korban belum diketahui secara rinci. Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.






