Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com // Dugaan praktik pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) sumber dana desa (DD) di Desa atau Gampong Meunje Peut Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara tahun 2025 diduga upaya konspirasi bersama (berjamaah) pihak Pemdes dan badan Permusyawaratan desa (BPD) atau Tuha Peut.
Fakta dugaan tersebut didasari pengakuan dan keterangan langsung oleh Kepala Desa (Kades) atau Keuchik Meunje Peut, Asnawi saat dikonfirmasi oleh tim wartawan pada Senin (02/02/26) sore di Masjid desa setempat.
Hal tersebut kata Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., sesuai pernyataan kepala desa (Kades) atau Keuchik Meunje Peut, Asnawi dipemberitaan sebelumnya dari hasil konfirmasi tim wartawan pada Senin (02/02)26).
“Dugaan pelanggaran hukum mengarah pada dugaan Pungli mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Nasruddin, S.E., kepada media pada Selasa (03/02/26).
Melalui rilisnya, Direktur FPRM, Nasruddin menjelaskan, tindakan dan perbuatan pihak pemerintah desa (Pemdes) dan Tuha Peut ikut terlibat dalam musyawarah disampaikan dari pengakuan Keuchik Asnawi jelas merupakan upaya disinyalir melawan hukum, dimana mereka bersekongkol memutuskan pengambilan kebijakan dugaan pemotongan BLT- DD dari penerima telah ditetapkan pemerintah.
“Mereka pihak Pemdes Meunye Peut dan Tuha Peut terkesan sangat berani membuat konspirasi bersama (bersepakat) memotong hak penerima BLT-DD dan membagikan kepada orang lain diluar daftar penerima tetap, aturan jelas menyebutkan itu Pungli,” jelas Direktur FPRM.
Nasruddin menilai, aturan hukum mengikat terkait petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) tetap BLT-DD tidak ada kompromi dengan kebijakan dari pihak pejabat ditingkat desa hingga tingkat provinsi sekalipun, karena itu urusannya dengan aparat penegak hukum (APH).
Ia mengulang kembali paparan, “Arahan Kementerian Desa pembangunan daerah tertinggal dan transigrasi (Mendes PDTT) secara tegas melarang pejabat desa atau petugas memotong BLT-DD karena mekanisme penyaluran diawasi ketat dan transparan.
Prinsip Penyaluran,” terang Direktur FPRM.
Sambungnya, BLT-DD harus disalurkan secara tunai atau non-tunai langsung kepada penerima, dan tidak boleh ada biaya tambahan, dan sanksi Pidana bagi Pelaku Pemotongan, baik kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lain, dapat dijerat dengan:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Tindakan pemotongan/pungli BLT dianggap sebagai tindak pidana korupsi, pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Penyalahgunaan atau penggelapan uang bantuan. Serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Jika ada unsur pemaksaan dalam pemotongan bantuan,” ungkap Direktur FPRM.
Terakhir, “Sanksi Administratif, oknum perangkat desa atau kepala desa yang terbukti melakukan pungli dapat diberhentikan sementara atau permanen,” tambah Direktur FPRM.
Serta Pemotongan Dana Desa, yakni bagi desa yang tidak melaksanakan BLT-DD sesuai aturan atau melakukan penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa tahap berikutnya.
Besarkan uraian ini, Direktur FPRM meminta kepada aparat penegak hukum (APH) menjadikan acuan dasar guna memproses hukum dugaan Pungli berjamaah oleh Pemdes Meunye Peut dan Tuha Peut ikut terlibat dalam musyawarah terkait kebijakan pemotongan BLT-DD tersebut.**
Reporter : SurPa

