SAPA Sorot Serius Temuan BPK RI Perwakilan Aceh di 29 SKPA Terkait LHP Perjalanan Dinas

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) soroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 29 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun Anggaran 2025.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025, realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Aceh tercatat sebesar Rp141,82 miliar. Namun, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 207,67 juta.

Kelebihan tersebut terdiri dari pembayaran perjalanan dinas yang beririsan waktu (ganda) pada sembilan SKPA serta kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp194,53 juta pada 26 SKPA akibat pembayaran hotel kepada pegawai yang secara faktual tidak menginap.

Meski sebagian dana telah disetor ke kas daerah, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya. Adapun 26 SKPA yang tercatat dalam temuan kelebihan pembayaran biaya penginapan meliputi:

1. Badan Kepegawaian Aceh
2. Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh
4. Dinas Pendidikan Aceh
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh
6. Sekretariat Daerah Aceh
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh
9. Badan Penanggulangan Bencana Aceh
10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh
11. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh
12. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
13. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh
14. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh
15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh
16. Dinas Pertanahan Aceh
17. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh
18. Dinas Peternakan Aceh
19. Dinas Sosial Aceh
20. Dinas Syariat Islam Aceh
21. Dinas Kesehatan Aceh
22. Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh
23. Dinas Perhubungan Aceh
24. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh
25. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh
26. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh.

Baca Juga :  Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Narkotika, LSM Pejuang 24 Audensi ke Kejaksaan Kabupaten Pekakongan

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lingkungan Pemerintah Aceh. “Ini bukan hanya soal angka Rp 200 jutaan. Ini soal disiplin dan kejujuran dalam mengelola anggaran,” ujarnya.

Sambungnya, “Kalau perjalanan dinas bisa tumpang tindih waktunya dan biaya hotel dibayarkan padahal pegawainya tidak benar-benar menginap, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasannya,” kata Fauzan, Kamis (26/2/2026).

Fauzan juga menegaskan bahwa pemeriksaan BPK dalam laporan tersebut hanya mencakup sebagian item belanja, bukan seluruh kegiatan di masing-masing SKPA.

Baca Juga :  Kasus BLT-DD di Meunje Peut, Direktur FPRM: Diduga Konspirasi Pungli Berjamaah Pemdes

Padahal, setiap SKPA mengelola anggaran yang nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah setiap tahunnya dalam APBA.

“Kalau sebagian kecil saja yang diperiksa sudah bermasalah, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana kondisi kegiatan lainnya yang belum disentuh pemeriksaan,” tegasnya.

Menurutnya, pengembalian uang ke kas daerah memang penting, tetapi itu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. “Mengembalikan uang itu kewajiban. Tapi yang lebih penting adalah menjawab kenapa hal seperti ini bisa terjadi dan kenapa bisa terjadi di banyak SKPA sekaligus,” ujarnya.

Ia meminta agar Pemerintah Aceh tidak menganggap temuan ini sebagai hal biasa. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pemeriksaan laporan pertanggungjawaban, hingga pengawasan oleh atasan dan inspektorat.

SAPA juga mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagai pemegang kendali pengelolaan APBA, untuk segera membenahi tata kelola perjalanan dinas di seluruh SKPA, memastikan seluruh sisa kelebihan pembayaran dikembalikan, serta memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai.

“APBA itu uang rakyat. Tidak boleh dikelola asal-asalan atau sekadar formalitas administrasi. Anggaran harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan memberi celah bagi pihak tertentu untuk bermain dan mengambil keuntungan,” tutup Fauzan.*

Reporter : S. Adi P

Berita Terkait

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Berita Terbaru