Bener Meriah, Aceh — SuaraMasyarakat.com // Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menggelar rekonstruksi kasus perampokan berujung pada pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Jum’at (6/2/2026).
Rekonstruksi ini menjadi momentum penting untuk mengungkap secara utuh dan terang rangkaian peristiwa kejahatan menggemparkan masyarakat tersebut.
Korban dalam kasus ini adalah Hairul Bani Takwa (26) dan istrinya Tria Indirayani Rizqi (22). Keduanya meregang nyawa setelah menjadi korban aksi brutal pelaku di rumah mereka yang berada di Dusun Makmur, Desa Blang Tampu.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kedua korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tidak sadarkan diri di dalam rumah.
Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa pasangan muda tersebut tidak tertolong akibat luka berat diderita di beberapa bagian tubuh.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku. Terduga pelaku berinisial RF (24) berhasil diringkus kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Tersangka diamankan pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB, saat bersembunyi di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta-fakta serta alat bukti telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang rangkaian kejadian tindak pidana pembunuhan, sekaligus menguji apakah keterangan tersangka sesuai dengan fakta di lapangan dan alat bukti yang kami miliki,” ujar AKP Supriadi, Jumat (6/2/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan secara detail 69 adegan, mulai dari awal kedatangan pelaku ke rumah korban, aksi perampokan, hingga rangkaian kekerasan yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Setiap adegan diperagakan secara berurutan dan dicermati langsung oleh penyidik serta jaksa penuntut umum.
AKP Supriadi menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah guna melengkapi administrasi penyidikan (mindik), sehingga berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.
“Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus pembunuhan sadis ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku serta dampak psikologis yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
Polres Bener Meriah memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke meja hijau.*
Reporter : SiGe






