Polres Bener Meriah Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah, Aceh — SuaraMasyarakat.com // Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menggelar rekonstruksi kasus perampokan berujung pada pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Jum’at (6/2/2026).

Rekonstruksi ini menjadi momentum penting untuk mengungkap secara utuh dan terang rangkaian peristiwa kejahatan menggemparkan masyarakat tersebut.

Korban dalam kasus ini adalah Hairul Bani Takwa (26) dan istrinya Tria Indirayani Rizqi (22). Keduanya meregang nyawa setelah menjadi korban aksi brutal pelaku di rumah mereka yang berada di Dusun Makmur, Desa Blang Tampu.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kedua korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tidak sadarkan diri di dalam rumah.

Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa pasangan muda tersebut tidak tertolong akibat luka berat diderita di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :  Di Nagan Raya Leasing Diduga Tarik Mobil Tak Sesuai Aturan Hukum, Diduga Oknum Polsek Terlibat

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku. Terduga pelaku berinisial RF (24) berhasil diringkus kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Tersangka diamankan pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB, saat bersembunyi di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta-fakta serta alat bukti telah dikumpulkan penyidik.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang rangkaian kejadian tindak pidana pembunuhan, sekaligus menguji apakah keterangan tersangka sesuai dengan fakta di lapangan dan alat bukti yang kami miliki,” ujar AKP Supriadi, Jumat (6/2/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan secara detail 69 adegan, mulai dari awal kedatangan pelaku ke rumah korban, aksi perampokan, hingga rangkaian kekerasan yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Putusan Tes Mampu Baca Al-Qur'an Pildatok Desa Selamat oleh KUA Terkesan Berlebihan, Ada Apa?

Setiap adegan diperagakan secara berurutan dan dicermati langsung oleh penyidik serta jaksa penuntut umum.

AKP Supriadi menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah guna melengkapi administrasi penyidikan (mindik), sehingga berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.

“Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus pembunuhan sadis ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku serta dampak psikologis yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

Polres Bener Meriah memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke meja hijau.*

Reporter : SiGe

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru