Satpolairud Polres Bangkep Temukan Puluhan Botol dan Jergen Diduga Bom Ikan Rakitan

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///BANGGAI KEPULAUAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat. Polairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat mengamankan temuan benda yang diduga kuat sebagai bom ikan rakitan jenis bom kontak. Barang berbahaya tersebut ditemukan di wilayah pesisir antara Desa Kambani dan Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, pada Senin malam (26/1/2026).

 

Penemuan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh LSM Pengawas Perikanan (Blue Alliance) kepada pihak Polsek Buko. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Gakkum Sat. Polairud Polres Bangkep segera melakukan langkah penyelidikan lapangan dan penyisiran di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan keamanan wilayah pesisir dari aktivitas destructive fishing.

Baca Juga :  Ketum PB Perkemi Lantik Pengprov Perkemi Sumbar Masa Bakti 2024–2028

Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, Iptu Rahim Hasan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. “Kami menemukan dua botol bir yang di duga berisi pupuk, empat jergen ukuran 5 liter berisi bahan serupa, kabel sepanjang 36 meter, dua buah pemicu ledakan atau dopis, serta serbuk belerang yang telah dihaluskan,” ujar Iptu Rahim Hasan dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Sumarto Laeh, Alprian Madani Rusli, dan Azka Yudanegara. Meski barang bukti telah diamankan di Mako Sat. Polairud Polres Bangkep, identitas pemilik dari bahan peledak rakitan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik Unit Gakkum.

Baca Juga :  Pasca Aksi Anarkis Di Pemkot Pekalongan,Polisi Amankan Puluhan Remaja 

 

Iptu Rahim Hasan menegaskan bahwa patroli dan penyisiran akan terus ditingkatkan untuk mencegah penggunaan bahan peledak yang dapat merusak ekosistem bawah laut. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penangkapan ikan ilegal yang menggunakan bahan berbahaya di wilayah hukum Polres Bangkep.

 

Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan. “Kerja sama antara masyarakat, LSM, dan Polri sangat krusial untuk menjaga kekayaan laut kita agar tetap lestari bagi generasi mendatang,” tutup Iptu Rahim Hasan.

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru