Jamin Ketersediaan Gas LPG Jelang Ramadhan, Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Tabung Gas Subsidi

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Polda Jateng-Kota Semarang | Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen di Marko Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) pukul 13.30 WIB. Pengungkapan ini menjadi langkah konkret Polri dalam melindungi masyarakat dari kelangkaan dan lonjakan harga gas LPG subsidi, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Dalam pemaparannya, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kelangkaan serta meningkatnya harga gas LPG 3 kilogram di pasaran.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG non subsidi. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

 

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ, yang masing-masing memiliki peran dalam pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas LPG non subsidi hasil suntikan,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

 

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram. Petugas turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

 

Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat karena gas LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Dampaknya, masyarakat kesulitan memperoleh gas LPG subsidi dan harus membeli dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Diduga Langgar Prosedur, Penyidik Unit III Polres Batang Antar Surat Panggilan Jaksa — Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng melalui Ditreskrimsus, khususnya Satgas Pangan, akan terus melakukan langkah antisipasi dan pengawasan guna memastikan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran.

 

“Ini sudah menjadi tugas utama kepolisian untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan, dapat terpenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Kepolisian akan terus hadir dan eksis untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” tegasnya.

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru