SUARAMASYARAKAT.COM//Morowali, Sulawesi Tengah — Konflik agraria antara masyarakat Desa Torete melawan PT. Transon Bumindo Resources (PT. TAS) kembali memanas. Konflik ini berkaitan dengan rencana pembangunan Kawasan Industri PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE yang berlokasi di Desa Torete dan Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Hal tersebut disampaikan oleh Rina Maharadja, warga Desa Torete sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB), pada Selasa, 13 Januari 2026. Menurutnya, ketegangan di lapangan terus berulang dan dipicu oleh kepentingan perusahaan yang dinilai mengabaikan proses penyelesaian konflik yang sedang berjalan di tingkat provinsi.
Rina mengungkapkan, meskipun penolakan masyarakat masih berlangsung, terdapat dugaan upaya intimidasi serta strategi yang disebutnya “siasat busuk” guna memuluskan pemberian tali asih dan/atau kompensasi lahan mangrove dengan nilai yang sangat minim.
Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi dan dokumentasi surat rencana penyerahan tali asih dan/atau kompensasi lahan mangrove yang ditandatangani oleh KTT PT. TAS, Ir. Agus Riyanto, ST. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Torete, Amrin S., dan Ketua BPD Torete, Baharudin.
Dalam surat tersebut, PT. TAS meminta dua hal kepada Pemerintah Desa Torete, yakni:
Daftar nama penerima sah tali asih dan/atau kompensasi lahan mangrove.
Berita acara kesepakatan kompensasi antara pemerintah desa dan masyarakat penerima.
Di sisi lain, suara penolakan masyarakat terus disuarakan, terutama terhadap praktik penjualan mangrove yang dinilai berkedok tali asih atau kompensasi. Penolakan ini juga dikaitkan dengan tuntutan pembebasan empat warga Desa Torete yang ditahan Polres Morowali, termasuk aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan seorang jurnalis, Royman M. Hamid.
Masyarakat Desa Torete menegaskan tuntutan mereka bersifat sederhana, yakni meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Polda Sulteng turun tangan secara langsung guna menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dan PT. TAS secara menyeluruh dan berkeadilan.
Alasan Penolakan Masyarakat
Terdapat sejumlah alasan mendasar yang melatarbelakangi penolakan masyarakat Desa Torete terhadap langkah-langkah PT. TAS.
Pertama, konflik agraria antara masyarakat dan PT. TAS telah dilaporkan dan hingga kini masih berproses di Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, yang saat ini menunggu rekomendasi final dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Kedua, pemerintah desa, kecamatan, hingga Kabupaten Morowali dinilai tidak netral karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat meminta penyelesaian konflik dilakukan langsung oleh Satgas PKA Sulteng di bawah koordinasi Gubernur.
Ketiga, masyarakat meminta Polda Sulteng mengambil alih penanganan hukum konflik agraria tersebut. Mereka menilai penanganan yang dilakukan Polres Morowali terkesan tidak berimbang, di mana laporan perusahaan cepat ditindaklanjuti, sementara laporan masyarakat serta akar persoalan konflik justru terabaikan.
Selain itu, beredar pula informasi dan dokumentasi video yang memperlihatkan dugaan intimidasi terhadap warga Desa Torete yang menolak penjualan aset desa berupa lahan mangrove berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Sejumlah warga mengaku mendapat tekanan karena anggota keluarganya bekerja sebagai karyawan PT. TAS, dengan ancaman pemecatan apabila tetap menolak.
Padahal, masyarakat menegaskan tidak menolak investasi. Sebaliknya, mereka mendukung investasi selama kehadirannya membawa manfaat dan kesejahteraan, bukan justru memicu konflik sosial dan ekologis.
“Kami tidak tahu siapa beking PT. TAS sehingga berani mengabaikan Satgas PKA Sulawesi Tengah bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Padahal konflik agraria ini masih dalam penanganan Satgas PKA,” tegas Rina Maharadja.
Rekomendasi Satgas PKA Sulteng Belum Final
Berdasarkan hasil rapat fasilitasi Satgas PKA Sulawesi Tengah terkait penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Torete dan PT. TAS yang digelar pada 9 Desember 2025 di Aula Kantor Bupati Morowali, sejumlah rekomendasi hingga kini belum bersifat final dan masih dalam proses penanganan.
Adapun rekomendasi tersebut antara lain:
Satgas PKA Sulteng menyusun laporan peninjauan lapangan di wilayah operasional PT. TAS untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Pemerintah Kabupaten Morowali dan Kantor Pertanahan Morowali diminta melakukan inventarisasi dan validasi hak keperdataan masyarakat dalam wilayah IUP PT. TAS di Desa Torete dan Buleleng.
DLH Kabupaten Morowali diminta melakukan kajian dampak sedimentasi serta zonasi rehabilitasi mangrove.
Terkait tuntutan tali asih seluas 41 hektare ekosistem mangrove, direkomendasikan tidak dilakukan ganti rugi lahan, melainkan kompensasi atau insentif atas kerugian ekologis masyarakat terdampak.
Kegiatan reklamasi perluasan stock file ore PT. TAS di Desa Buleleng diminta dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.
PT. TAS diminta proaktif menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Satgas PKA.
PT. TAS diminta mendukung program pemberdayaan masyarakat (RIPPM 2025–2032) serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui skema CSR.
Kepolisian Morowali diminta mengedepankan langkah-langkah humanis dalam mendukung penyelesaian konflik agraria.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Torete masih menunggu sikap tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aparat penegak hukum agar konflik agraria tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat.






